Thursday, August 6, 2020
Adv. Felix Wangsaatmaja SH Tengah Membahas HaKI |
Wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Bela Negara (JBN) pada tanggal 5 Agustus 2020 telah mengadakan acara “Ngopi Bareng Jurnalis Bela Negara dengan tema: HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Bagi Insan Media”.
Acara gelaran munggaran (perdana) JBN bertempat di Toastina Café Sheraton Bandung Hotel & Tower Jl. Ir. H. Juanda 390 (Dago Atas) ini dipandu Boy Omar (Sorotnusantara.com) dan menampilkan pembicara Felix Wangsaatmaja SH pada sesi pertama, dilanjutkan dengan Wakaf Salman ITB serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung Bambang Sukardi.
Dalam sesi pertama, Felix membahas “Merek” sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam hal ini Felix lebih menekankan pada isi peraturan perundangan yang menyangkut pada praktik yang biasa terjadi di dunia perdagangan barang/jasa.
Kata Felix, yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek adalah perseorangan dan/atau badan hukum. Apabila permohonan pendaftaran dikabulkan maka pemohon akan memiliki hak atas Merek yang diberikan oleh Negara (Pasal 3).
Pemilik Merek mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35).
Hak atas Merek dapat dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian atau sebab lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 41).
Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek (Pasal 42).
Pemilik Merek dilindungi, di bawah ini pasal-pasal yang mengatur tindakan pidana menggunakan merek tanpa hak.
Pasal 100
- Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada KESELURUHAN dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
- Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaima dimaksud ayat 1 dan 2 yang sejenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup dan/atau kematian manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Pasal 102
Setiap orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Pasal 103
Tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan Delik Aduan.
Demikian Papar Felix. (Asep GP)***
Tatarjabar.com
August 06, 2020
CB Blogger
IndonesiaNgopi Bareng Jurnalis Bela Negara
Posted by
Tatarjabar.com on Thursday, August 6, 2020
Adv. Felix Wangsaatmaja SH Tengah Membahas HaKI |
Wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Bela Negara (JBN) pada tanggal 5 Agustus 2020 telah mengadakan acara “Ngopi Bareng Jurnalis Bela Negara dengan tema: HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Bagi Insan Media”.
Acara gelaran munggaran (perdana) JBN bertempat di Toastina Café Sheraton Bandung Hotel & Tower Jl. Ir. H. Juanda 390 (Dago Atas) ini dipandu Boy Omar (Sorotnusantara.com) dan menampilkan pembicara Felix Wangsaatmaja SH pada sesi pertama, dilanjutkan dengan Wakaf Salman ITB serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung Bambang Sukardi.
Dalam sesi pertama, Felix membahas “Merek” sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam hal ini Felix lebih menekankan pada isi peraturan perundangan yang menyangkut pada praktik yang biasa terjadi di dunia perdagangan barang/jasa.
Kata Felix, yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek adalah perseorangan dan/atau badan hukum. Apabila permohonan pendaftaran dikabulkan maka pemohon akan memiliki hak atas Merek yang diberikan oleh Negara (Pasal 3).
Pemilik Merek mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35).
Hak atas Merek dapat dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian atau sebab lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 41).
Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek (Pasal 42).
Pemilik Merek dilindungi, di bawah ini pasal-pasal yang mengatur tindakan pidana menggunakan merek tanpa hak.
Pasal 100
- Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada KESELURUHAN dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
- Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaima dimaksud ayat 1 dan 2 yang sejenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup dan/atau kematian manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Pasal 102
Setiap orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Pasal 103
Tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan Delik Aduan.
Demikian Papar Felix. (Asep GP)***
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment