Sunday, November 29, 2020
Dengan berlipatnya tingkat penularan COVID-19 serta bertambahnya jumlah orang miskin di Indonesia, Forum Zakat melalui anggotanya di seluruh Indonesia melakukan kerja respon kemanusiaan melalui program-program kuratif, promosi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi produktif.
Hingga November 2020, Forum Zakat telah menyalurkan 576.766.759.411 miliar rupiah dari penggalangan dana publik masyarakat dan menjangkau masyarakat di 34 provinsi merasakan manfaat dari program-program kemanusiaan lembaga zakat. Adapun kolaborasi penanganan COVID-19 yang dikoordinir oleh Forum Zakat meliputi tiga klaster layanan yaitu: Pencegahan penyebaran dan bantuan APD bagi tenaga kesehatan, Penanganan ODP, PDP, dan pemulasaraan jenazah, dan Bantuan Ekonomi Terdampak.
Forum Zakat (FOZ) selaku asosiasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang beranggotakan 154 lembaga berbasis pemerintah (BAZNAS) maupun masyarakat (LAZ) mendorong empat agenda strategis untuk menguatkan basis gerakan zakat ke depannya. Dengan tantangan dan perkembangan dinamika zakat di Indonesia, maka FOZ memandang perlu konsolidasi tidak hanya di kalangan praktisi pegiat zakat semata, namun juga mendorong peran aktif negara yang lebih lagi.
Hal tersebut disampaikan Bambang Suherman, Ketua Umum Forum Zakat periode 2018-2021 dalam Konferensi Pers di sela perhelatan tahunan CEO OPZ Forum (26/11/2020) yang mengusung tema “Dua Dekade Forum Zakat: Menguatkan Gerakan Zakat di Indonesia”, yang digelar di Bandung, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu hadir pula Sekretaris BAZNAS RI Jaja Jaelani, Ketua BAZNAS (BAZIS) DKI Lutfi Fatullah, Sekjen Forum Zakat Nana Sudiana, serta Ketua BAZNAS Kota Bandung Irfan Farid Taufik.
Agenda strategis pertama adalah peran aktif gerakan zakat melalui Forum Zakat dalam merespon pandemi COVID-19. Dengan berlipatnya tingkat penularan COVID-19 serta bertambahnya jumlah orang miskin di Indonesia, Forum Zakat melalui anggotanya di seluruh Indonesia melakukan kerja respon kemanusiaan melalui program-program kuratif, promosi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi produktif.
Hingga November 2020, kata Bambang, Forum Zakat mencatat telah tersalurkan 576.766.759.411 miliar rupiah dari penggalangan dana publik masyarakat dan menjangkau masyarakat di 34 provinsi merasakan manfaat dari program-program kemanusiaan lembaga zakat. Adapun kolaborasi penanganan COVID-19 yang dikoordinir oleh Forum Zakat meliputi tiga klaster layanan yaitu: Pencegahan penyebaran dan bantuan APD bagi tenaga kesehatan, Penanganan ODP, PDP, dan pemulasaraan jenazah, dan Bantuan Ekonomi Terdampak.
Peran aktif anggota-anggota Forum Zakat dalam merespon pandemi dan dampak sosial-ekonomi masyarakat Indonesia berhadapan dengan masalah legalitas lembaga. Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memandatkan organisasi pengelola zakat berbasis masyarakat (LAZ) untuk mendapatkan izin operasional mengumpulkan dan mendayagunakan dana zakat.
Dalam catatan Forum Zakat, pada rentang waktu 2014-2020 terdapat 93 lembaga zakat masyarakat yang diberikan rekomendasi BAZNAS untuk sah mengelola zakat. Menjadi agenda strategis kedua, Forum Zakat memandang perlu perbaikan tata kelola administrasi BAZNAS dan Kementerian Agama dalam hal perijinan, agar mendorong partisipasi masyarakat yang luas melalui LAZ dalam merespon pandemi dan isu-isu kemiskinan lainnya.
Terpilihnya komisioner BAZNAS periode 2020-2025 menjadi momentum baik untuk mengkonsolidasi dan menguatkan sinergi kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Sebagai agenda strategis ketiga, Forum Zakat mendorong komisioner BAZNAS 2020-2025 untuk menaruh perhatian khusus pada aspek legalitas operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) masyarakat, agar lebih kuat lagi pelayanan bagi mustahik dan muzakki, serta memperkecil jarak antara potensi dan realisasi penghimpunan zakat nasional.
Terakhir, Bambang menjelaskan bahwa Forum Zakat mendorong peran aktif negara untuk mengesahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pekerja zakat (amil). Dengan sertifikasi nasional tersebut, Forum Zakat mendukung semakin banyaknya amil zakat yang disertifikasi melalui dukungan negara berupa subsidi atau pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikat amil zakat. Selain itu, Forum Zakat juga mendorong upaya aktif negara memperhatikan kesejahteraan amil zakat serta memberikan insentif dalam bentuk asuransi kesehatan nasional dan lainnya.
“Keempat agenda strategis ini diusung oleh Forum Zakat untuk menguatkan peran serta kolaborasi strategis antar pemangku kepentingan dalam merespon pandemi dan dampak-dampak yang timbul karenanya“. demikian pungkas Bambang. (Asep GP)***
Tentang Forum Zakat
Forum Zakat adalah asosiasi organisasi pengelola zakat yang beranggotakan lembaga zakat berbasis pemerintah (BAZNAS) dan masyarakat sipil (LAZ). Berdiri sejak tahun 1999, Forum Zakat kini beranggotakan 145 Organisasi Pengelola Zakat, dan mengelola 18 FOZ Wilayah di tingkat Provinsi dan 10 FOZ Daerah di tingkat kabupaten/kota.
Tatarjabar.com
November 29, 2020
CB Blogger
IndonesiaEmpat Agenda Strategis Forum Zakat Untuk Menguatkan Gerakan Zakat
Posted by
Tatarjabar.com on Sunday, November 29, 2020
Dengan berlipatnya tingkat penularan COVID-19 serta bertambahnya jumlah orang miskin di Indonesia, Forum Zakat melalui anggotanya di seluruh Indonesia melakukan kerja respon kemanusiaan melalui program-program kuratif, promosi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi produktif.
Hingga November 2020, Forum Zakat telah menyalurkan 576.766.759.411 miliar rupiah dari penggalangan dana publik masyarakat dan menjangkau masyarakat di 34 provinsi merasakan manfaat dari program-program kemanusiaan lembaga zakat. Adapun kolaborasi penanganan COVID-19 yang dikoordinir oleh Forum Zakat meliputi tiga klaster layanan yaitu: Pencegahan penyebaran dan bantuan APD bagi tenaga kesehatan, Penanganan ODP, PDP, dan pemulasaraan jenazah, dan Bantuan Ekonomi Terdampak.
Forum Zakat (FOZ) selaku asosiasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang beranggotakan 154 lembaga berbasis pemerintah (BAZNAS) maupun masyarakat (LAZ) mendorong empat agenda strategis untuk menguatkan basis gerakan zakat ke depannya. Dengan tantangan dan perkembangan dinamika zakat di Indonesia, maka FOZ memandang perlu konsolidasi tidak hanya di kalangan praktisi pegiat zakat semata, namun juga mendorong peran aktif negara yang lebih lagi.
Hal tersebut disampaikan Bambang Suherman, Ketua Umum Forum Zakat periode 2018-2021 dalam Konferensi Pers di sela perhelatan tahunan CEO OPZ Forum (26/11/2020) yang mengusung tema “Dua Dekade Forum Zakat: Menguatkan Gerakan Zakat di Indonesia”, yang digelar di Bandung, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu hadir pula Sekretaris BAZNAS RI Jaja Jaelani, Ketua BAZNAS (BAZIS) DKI Lutfi Fatullah, Sekjen Forum Zakat Nana Sudiana, serta Ketua BAZNAS Kota Bandung Irfan Farid Taufik.
Agenda strategis pertama adalah peran aktif gerakan zakat melalui Forum Zakat dalam merespon pandemi COVID-19. Dengan berlipatnya tingkat penularan COVID-19 serta bertambahnya jumlah orang miskin di Indonesia, Forum Zakat melalui anggotanya di seluruh Indonesia melakukan kerja respon kemanusiaan melalui program-program kuratif, promosi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi produktif.
Hingga November 2020, kata Bambang, Forum Zakat mencatat telah tersalurkan 576.766.759.411 miliar rupiah dari penggalangan dana publik masyarakat dan menjangkau masyarakat di 34 provinsi merasakan manfaat dari program-program kemanusiaan lembaga zakat. Adapun kolaborasi penanganan COVID-19 yang dikoordinir oleh Forum Zakat meliputi tiga klaster layanan yaitu: Pencegahan penyebaran dan bantuan APD bagi tenaga kesehatan, Penanganan ODP, PDP, dan pemulasaraan jenazah, dan Bantuan Ekonomi Terdampak.
Peran aktif anggota-anggota Forum Zakat dalam merespon pandemi dan dampak sosial-ekonomi masyarakat Indonesia berhadapan dengan masalah legalitas lembaga. Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memandatkan organisasi pengelola zakat berbasis masyarakat (LAZ) untuk mendapatkan izin operasional mengumpulkan dan mendayagunakan dana zakat.
Dalam catatan Forum Zakat, pada rentang waktu 2014-2020 terdapat 93 lembaga zakat masyarakat yang diberikan rekomendasi BAZNAS untuk sah mengelola zakat. Menjadi agenda strategis kedua, Forum Zakat memandang perlu perbaikan tata kelola administrasi BAZNAS dan Kementerian Agama dalam hal perijinan, agar mendorong partisipasi masyarakat yang luas melalui LAZ dalam merespon pandemi dan isu-isu kemiskinan lainnya.
Terpilihnya komisioner BAZNAS periode 2020-2025 menjadi momentum baik untuk mengkonsolidasi dan menguatkan sinergi kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Sebagai agenda strategis ketiga, Forum Zakat mendorong komisioner BAZNAS 2020-2025 untuk menaruh perhatian khusus pada aspek legalitas operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) masyarakat, agar lebih kuat lagi pelayanan bagi mustahik dan muzakki, serta memperkecil jarak antara potensi dan realisasi penghimpunan zakat nasional.
Terakhir, Bambang menjelaskan bahwa Forum Zakat mendorong peran aktif negara untuk mengesahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pekerja zakat (amil). Dengan sertifikasi nasional tersebut, Forum Zakat mendukung semakin banyaknya amil zakat yang disertifikasi melalui dukungan negara berupa subsidi atau pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikat amil zakat. Selain itu, Forum Zakat juga mendorong upaya aktif negara memperhatikan kesejahteraan amil zakat serta memberikan insentif dalam bentuk asuransi kesehatan nasional dan lainnya.
“Keempat agenda strategis ini diusung oleh Forum Zakat untuk menguatkan peran serta kolaborasi strategis antar pemangku kepentingan dalam merespon pandemi dan dampak-dampak yang timbul karenanya“. demikian pungkas Bambang. (Asep GP)***
Tentang Forum Zakat
Forum Zakat adalah asosiasi organisasi pengelola zakat yang beranggotakan lembaga zakat berbasis pemerintah (BAZNAS) dan masyarakat sipil (LAZ). Berdiri sejak tahun 1999, Forum Zakat kini beranggotakan 145 Organisasi Pengelola Zakat, dan mengelola 18 FOZ Wilayah di tingkat Provinsi dan 10 FOZ Daerah di tingkat kabupaten/kota.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment