Home
» Sosial Politik
» Belum Paham Syarat dan Ketentuan Prajurit TNI Naik Pangkat? Kapuspen TNI : Ini Syarat nya!
Wednesday, February 17, 2021
Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad (Foto Dok Puspen TNI) |
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad dalam siaran pers yang diterima redaksi beberapa hari yang lalu mengatakan, ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat yang wajib ditempuh oleh prajurit tertentu.
"Kenaikan pangkat bagi Prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI," ujar Achmad.
Adapun sejumlah persyaratan itu berlaku bagi prajurit TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU.
Inilah rincian persyaratan kenaikan pangkat Reguler Perwira:
- Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang.
- Memenuhi norma waktu kenaikan pangkat, contohnya bagi golongan kepangkatan Pama sampai dengan Pamen ditentukan berdasarkan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP).
- Kenaikan pangkat berdasarkan MDP, contohnya kenaikan pangkat dari Letda ke Lettu paling rendah 4 tahun bagi Perwira lulusan Sesarcab/setingkat.
Memenuhi MDP minimal yang dipersyaratkan bagi kenaikan pangkat reguler.
Akan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena mencapai batas usia pensiun.
Telah melaksanakan pengabdian tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi yang tinggi.
Tidak pernah cacat dalam pengabdian (tidak pernah dihukum dalam pidana atau disiplin) dan memiliki bintang angkatan dan atau penghargaan lainnya yang setingkat.
Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Sementara itu, ada juga persyaratan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
"Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit TNI dalam melaksanakan tugas secara langsung baik tugas tempur maupun tugas non tempur dengan pertaruhan jiwa dan raga," kata Achmad.
Achmad juga menambahkan, mereka yang berhak menerima kenaikan pangkat adalah prajurit TNI yang juga berjasa melampaui panggilan tugas tanpa memedulikan keselamatan yang melakukan tindakan kepahlawanan demi bangsa dan negara, yang walaupun tindakan itu tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan.
"Contohnya Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Untuk Perang (KPLBOMP) dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang (KPLBOMSP) diberikan kepada Prajurit TNI yang melaksanakan tindakan kepahlawan tanpa memedulikan keselamatan jiwanya," lanjut dia.
Tak hanya itu, Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer untuk Perang Anumerta (KPLBOMPA) dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLBOMSPA) diberikan kepada Prajurit TNI yang gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas operasi secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas, pungkasnya. (Rls/ Anto Rhamadan/Red.)*** Tatarjabar.com February 17, 2021 CB Blogger Indonesia
Belum Paham Syarat dan Ketentuan Prajurit TNI Naik Pangkat? Kapuspen TNI : Ini Syarat nya!
Posted by
Tatarjabar.com on Wednesday, February 17, 2021
Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad (Foto Dok Puspen TNI) |
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad dalam siaran pers yang diterima redaksi beberapa hari yang lalu mengatakan, ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat yang wajib ditempuh oleh prajurit tertentu.
"Kenaikan pangkat bagi Prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI," ujar Achmad.
Adapun sejumlah persyaratan itu berlaku bagi prajurit TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU.
Inilah rincian persyaratan kenaikan pangkat Reguler Perwira:
- Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang.
- Memenuhi norma waktu kenaikan pangkat, contohnya bagi golongan kepangkatan Pama sampai dengan Pamen ditentukan berdasarkan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP).
- Kenaikan pangkat berdasarkan MDP, contohnya kenaikan pangkat dari Letda ke Lettu paling rendah 4 tahun bagi Perwira lulusan Sesarcab/setingkat.
Memenuhi MDP minimal yang dipersyaratkan bagi kenaikan pangkat reguler.
Akan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena mencapai batas usia pensiun.
Telah melaksanakan pengabdian tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi yang tinggi.
Tidak pernah cacat dalam pengabdian (tidak pernah dihukum dalam pidana atau disiplin) dan memiliki bintang angkatan dan atau penghargaan lainnya yang setingkat.
Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Sementara itu, ada juga persyaratan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
"Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit TNI dalam melaksanakan tugas secara langsung baik tugas tempur maupun tugas non tempur dengan pertaruhan jiwa dan raga," kata Achmad.
Achmad juga menambahkan, mereka yang berhak menerima kenaikan pangkat adalah prajurit TNI yang juga berjasa melampaui panggilan tugas tanpa memedulikan keselamatan yang melakukan tindakan kepahlawanan demi bangsa dan negara, yang walaupun tindakan itu tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan.
"Contohnya Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Untuk Perang (KPLBOMP) dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang (KPLBOMSP) diberikan kepada Prajurit TNI yang melaksanakan tindakan kepahlawan tanpa memedulikan keselamatan jiwanya," lanjut dia.
Tak hanya itu, Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer untuk Perang Anumerta (KPLBOMPA) dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLBOMSPA) diberikan kepada Prajurit TNI yang gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas operasi secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas, pungkasnya. (Rls/ Anto Rhamadan/Red.)***
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment