Friday, March 5, 2021
“Arah Kebijakan Tata Kelola Sumber Daya Kelautan Menuju Budidaya Ramah Lingkungan: Perspektif Indonesia dan Malaysia”
Padjadjaran Inisiatif (PADI) bersama Program Magister Konservasi Laut Universitas Padjadjaran, akan mengadakan International Webinar Konservasi Laut dengan tajuk “Arah Kebijakan Tata Kelola Sumber Daya Kelautan Menuju Budidaya Ramah Lingkungan: Perspektif Indonesia dan Malaysia”, pada senin, 8 Maret 2021, mulai pukul 13.00 WIB.
Acara ini akan dibuka oleh Wakil Dekan FPIK Universitas Padjadjaran, Dr. Ir. Rita Rostika, M.P., kemudian akan dilanjutkan pada sesi pemaparan materi dari para narasumber yaitu Drs. Sapto Purnomo Putro, M.Si., Ph.D., Guru Besar Marine Ecology and Aquaculture, dan Ketua CeMebsa Universitas Diponegoro, H. Muhammad Nasir Yusof, B.Sc. (Hons), ProdEng & Mgt, dipMechEng, MBA., CQA., full member of Marine Fish Farmers Association of Malaysia (MFFAM), Drs. Imam Kadarisman, pelaku usaha perikanan budidaya, pendiri PT. Rekayasa Agromarin Indonesia, sekaligus Ketua Pengawas Padjadjaran Inisiatif, serta Dr. sc. agr. Yudi Nurul Ihsan, S.Pi. M.Si., Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran, sekaligus peneliti senior dan Pembina Padjadjaran Inisiatif. Keseluruhan acara akan dipandu oleh moderator R. Nugroho Adinegoro, S.Ikom., sebagai Direktur Eksekutif Padjadjaran Inisiatif.
Menurun Aan Priyatna, Sekretaris Padjadjaran Inisiatif, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis, (4/3/2021), international webinar ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat umum, mahasiswa dan stakeholder terkait konservasi laut, berbagi pengalaman para narasumber dalam mengelola laut dan konservasi, serta memberikan ruang diskusi untuk membahas konservasi laut, yang akhirnya dapat dijadikan rujukan untuk upaya pelestarian lingkungan hidup dalam rangka menjamin tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Aan Priyatna, Sekretaris PADI |
Sebab menurut Aan, kegiatan manusia di laut, sedikit banyak akan berdampak kepada kondisi laut. Terlebih saat ini kegiatan manusia dan pembangunan bersifat antroposentris (mengutamakan kepentingan manusia itu sendiri), bukan bersifat ecosentris (mengutamakan kepentingan lingkungan). Lambat laun nilai sumberdaya laut akan menurun jika kita melakukan eksploitasi berlebihan, apalagi jika dilakukan secara destruktif. Penurunan nilai tersebut akan terjadi baik secara ekonomi maupun secara teknis. Maka timbullah istilah konservasi, atau conservation, yang artinya adalah pelestarian atau perlindungan. Oleh karenanya dibuatlah kawasan-kawasan konservasi di laut sebagai suatu upaya untuk melindungi suatu sumberdaya laut kita dari kepunahan pada saat sumberdaya tersebut sudah mulai terdegradasi atau mengalami krisis akibat eksploitasi berlebihan.
Menurut IUCN 1998, Kawasan Konservasi Laut adalah suatu kawasan laut atau subtidal, termasuk perairan yang menutupinya, flora, fauna, sisi sejarah dan budaya, yang terkait di dalamnya, dan telah dilindungi oleh hukum dan peraturan lainnya untuk melindungi sebagian atau seluruhnya lingkungan tersebut. Dalam konteks Indonesia, Kawasan Konservasi Laut disebut sebagai Kawasan Konservasi Perairan, seperti yang tercantum pada PP No. 60 tahun 2007. Kawasan Konservasi Perairan didefinisikan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
“Konservasi lingkungan harus dilakukan, untuk kelestarian sumberdaya hayati dan tentu saja untuk keberlanjutan umat manusia. Tapi upaya ini bukanlah upaya mudah. Dengan dibukanya keran otonomi daerah pada masa pasca Orde Baru, maka setiap daerah berlomba-lomba mengeksploitasi sumber daya alamnya, atas nama peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Dalam konteks ini, upaya lingkungan akan kalah oleh upaya ekonomi. Pembangunan akan dilakukan terus-menerus tanpa memperhitungkan daya tampung, daya dukung dan daya lenting lingkungan, “ jelas Aan.
Selain faktor ekonomi, kata Aan, faktor kesadaran masyarakat juga menjadi penghambat penegakan konservasi lingkungan. Masyarakat cenderung mengeksploitasi alam seluas-luasnya untuk kepentingan sesaat tanpa mempertimbangkan kelanjutan sumber daya yang ada. Penghambat lainnya tentu saja adalah dari pemangku kebijakan (Pemerintah Pusat maupun Daerah), yang tidak memiliki regulasi yang jelas dan tegas untuk kelestarian lingkungan, atau ada yang sudah memiliki regulasi tapi tidak ada upaya yang sungguh-sungguh untuk mengimplementasikannya.
Pemerintah telah membuat Kebijakan Kelautan Indonesia (KKL), yang di dalamnya diatur tentang diplomasi maritim yang juga sudah dibakukan dalam Peraturan Presiden No.16/2017, “ Namun proyek-proyek seperti reklamasi, proyek destinasi wisata baru, konsesi pertambangan di pesisir, serta berbagai proyek lainnya berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir. Di saat yang sama, kesejahteraan masyarakat pesisir justru berjalan di tempat. Masyarakat pesisir justru kehilangan pendapatan karena pembangunan, seperti yang terjadi di proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), “demikian pungkasnya. (Rls/Red/AGP)***
Narahubung
Nama : Imam Kadarisman
Telepon : 0811 777 5353
Telepon : 0811 777 5353
PADI Gelar International Webinar Konservasi Laut
Posted by
Tatarjabar.com on Friday, March 5, 2021
“Arah Kebijakan Tata Kelola Sumber Daya Kelautan Menuju Budidaya Ramah Lingkungan: Perspektif Indonesia dan Malaysia”
Padjadjaran Inisiatif (PADI) bersama Program Magister Konservasi Laut Universitas Padjadjaran, akan mengadakan International Webinar Konservasi Laut dengan tajuk “Arah Kebijakan Tata Kelola Sumber Daya Kelautan Menuju Budidaya Ramah Lingkungan: Perspektif Indonesia dan Malaysia”, pada senin, 8 Maret 2021, mulai pukul 13.00 WIB.
Acara ini akan dibuka oleh Wakil Dekan FPIK Universitas Padjadjaran, Dr. Ir. Rita Rostika, M.P., kemudian akan dilanjutkan pada sesi pemaparan materi dari para narasumber yaitu Drs. Sapto Purnomo Putro, M.Si., Ph.D., Guru Besar Marine Ecology and Aquaculture, dan Ketua CeMebsa Universitas Diponegoro, H. Muhammad Nasir Yusof, B.Sc. (Hons), ProdEng & Mgt, dipMechEng, MBA., CQA., full member of Marine Fish Farmers Association of Malaysia (MFFAM), Drs. Imam Kadarisman, pelaku usaha perikanan budidaya, pendiri PT. Rekayasa Agromarin Indonesia, sekaligus Ketua Pengawas Padjadjaran Inisiatif, serta Dr. sc. agr. Yudi Nurul Ihsan, S.Pi. M.Si., Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran, sekaligus peneliti senior dan Pembina Padjadjaran Inisiatif. Keseluruhan acara akan dipandu oleh moderator R. Nugroho Adinegoro, S.Ikom., sebagai Direktur Eksekutif Padjadjaran Inisiatif.
Menurun Aan Priyatna, Sekretaris Padjadjaran Inisiatif, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis, (4/3/2021), international webinar ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat umum, mahasiswa dan stakeholder terkait konservasi laut, berbagi pengalaman para narasumber dalam mengelola laut dan konservasi, serta memberikan ruang diskusi untuk membahas konservasi laut, yang akhirnya dapat dijadikan rujukan untuk upaya pelestarian lingkungan hidup dalam rangka menjamin tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Aan Priyatna, Sekretaris PADI |
Sebab menurut Aan, kegiatan manusia di laut, sedikit banyak akan berdampak kepada kondisi laut. Terlebih saat ini kegiatan manusia dan pembangunan bersifat antroposentris (mengutamakan kepentingan manusia itu sendiri), bukan bersifat ecosentris (mengutamakan kepentingan lingkungan). Lambat laun nilai sumberdaya laut akan menurun jika kita melakukan eksploitasi berlebihan, apalagi jika dilakukan secara destruktif. Penurunan nilai tersebut akan terjadi baik secara ekonomi maupun secara teknis. Maka timbullah istilah konservasi, atau conservation, yang artinya adalah pelestarian atau perlindungan. Oleh karenanya dibuatlah kawasan-kawasan konservasi di laut sebagai suatu upaya untuk melindungi suatu sumberdaya laut kita dari kepunahan pada saat sumberdaya tersebut sudah mulai terdegradasi atau mengalami krisis akibat eksploitasi berlebihan.
Menurut IUCN 1998, Kawasan Konservasi Laut adalah suatu kawasan laut atau subtidal, termasuk perairan yang menutupinya, flora, fauna, sisi sejarah dan budaya, yang terkait di dalamnya, dan telah dilindungi oleh hukum dan peraturan lainnya untuk melindungi sebagian atau seluruhnya lingkungan tersebut. Dalam konteks Indonesia, Kawasan Konservasi Laut disebut sebagai Kawasan Konservasi Perairan, seperti yang tercantum pada PP No. 60 tahun 2007. Kawasan Konservasi Perairan didefinisikan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
“Konservasi lingkungan harus dilakukan, untuk kelestarian sumberdaya hayati dan tentu saja untuk keberlanjutan umat manusia. Tapi upaya ini bukanlah upaya mudah. Dengan dibukanya keran otonomi daerah pada masa pasca Orde Baru, maka setiap daerah berlomba-lomba mengeksploitasi sumber daya alamnya, atas nama peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Dalam konteks ini, upaya lingkungan akan kalah oleh upaya ekonomi. Pembangunan akan dilakukan terus-menerus tanpa memperhitungkan daya tampung, daya dukung dan daya lenting lingkungan, “ jelas Aan.
Selain faktor ekonomi, kata Aan, faktor kesadaran masyarakat juga menjadi penghambat penegakan konservasi lingkungan. Masyarakat cenderung mengeksploitasi alam seluas-luasnya untuk kepentingan sesaat tanpa mempertimbangkan kelanjutan sumber daya yang ada. Penghambat lainnya tentu saja adalah dari pemangku kebijakan (Pemerintah Pusat maupun Daerah), yang tidak memiliki regulasi yang jelas dan tegas untuk kelestarian lingkungan, atau ada yang sudah memiliki regulasi tapi tidak ada upaya yang sungguh-sungguh untuk mengimplementasikannya.
Pemerintah telah membuat Kebijakan Kelautan Indonesia (KKL), yang di dalamnya diatur tentang diplomasi maritim yang juga sudah dibakukan dalam Peraturan Presiden No.16/2017, “ Namun proyek-proyek seperti reklamasi, proyek destinasi wisata baru, konsesi pertambangan di pesisir, serta berbagai proyek lainnya berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir. Di saat yang sama, kesejahteraan masyarakat pesisir justru berjalan di tempat. Masyarakat pesisir justru kehilangan pendapatan karena pembangunan, seperti yang terjadi di proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), “demikian pungkasnya. (Rls/Red/AGP)***
Narahubung
Nama : Imam Kadarisman
Telepon : 0811 777 5353
Telepon : 0811 777 5353
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment