Thursday, November 25, 2021
Tubagus Ace Hasan Syadzily, Dana Haji tersimpan aman |
Tanggal 15 November 2021 berlangsung kegiatan “Diseminasi Penundaan Keberangkatan Jamaah Haji 2021” yang diselenggarakan Kementerian Agama RI – Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kagiatan keagamaan yang berlangsung di Hotel Grand Pasundan Jl. Peta No.147-149 (Lingkar Selatan) Kota Bandung ini menampilkan para pemateri, Dr. Tb. H. Ace Hasan Syadzily, M.S1 (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI) dan H. Subhan Cholid, Lc,M.A. (Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI). Dalam acara pembukaan hadir pula KH. Sofyan Yahya (Ketua Forum Kelompok Bimbingan Haji & Umrah Kabupaten Bandung).
Kang Ace Hasan dalam materinya yang berjudul: “Peran DPR RI Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pengelolaan Keuangan Haji”, menjelaskan maksud diseminasi ke masyarakat dan tokoh masyarakat ini sangat perlu agar mereka mendapatkan informasi yang benar terkait penundaan Ibadah Haji. Karena selama ini beredar berita bahwa dana haji yang sudah dibayarkan calon haji dipakai untuk dana kampanye, dipinjam APBN, dsb.
“Itu semua tidak benar! Untuk itu saya dari Komisi VIII yang megurusi bidang keagamaan, perlu menenangkan umat jangan sampai terpengaruh kabar fitnah terkait dana jamaah haji ini,“ tegas Ace.
Lebih jauh Ace mengatakan, persoalan daftar tunggu yang sangat panjang menimbulkan berbagai persoalan. Diantaranya banyak yang bertanya tentang keberadan uang jamaah calon haji yang sudah dibayarkan, kemanakah uang jamaah, dimanakah disimpannya, lalu apa manfaatnya,
Dana haji tidak dikelola oleh kementerian agama, tapi dikelola khusus oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Jadi kalau ada yang menyalahkah kementerian agama tentang dana haji itu tidak tepat. Karena menurut UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji bahwa dana haji itu tidak dikelola oleh kementerian agama tapi dipegang oleh BPKH,“ jelas Ace.
Dalam UU tersebut juga, kata Ace, disebutkan secara tegas bahwa dana haji harus dikelola dengan prinsip syariah. Dana haji harus diperlakukan secara hati-hati dan harus ihtiar.
“Karena menurut UU ini, payung hukum BPKH, melakukan investasi. kalau tidak ada payung hukum kita khawatir. Jangan sampai kejadian lagi menteri agama tahun 2004 terlibat kasus hukum karena mengeluarkan dana abadi. Padahal dana tersebut digunakan untuk kepentingan soisial. Tapi karena mengeluarkan uang tanpa payung hukum maka terlibat kasus hukum. Karena itu dibuatlah UU thn 2014 No. 34 Tahun 2014 yang di dalamnya ada 2 badan, Badan Pelaksana yang mengatur ekonomi dan keuangan serta Dewan Pengawas,“ papar Ace.
Kata Ace, kita merasa undang-undang haji tidak cukup untuk menjadi payung hukum bagi pengelolaan ibadah haji. Makin banyak jamaah yang daftar makin banyak uang yang harus dikelola, dan makin banyak yang harus dibenahi termasuk pengaturan Umrah yang belun diatur dalam undang-undang haji, maka dibuatlah UU No. 18 Tahun 2019 yang di dalamnya ditambahhkan tentang pengaturan ibadah umrah.
“Kenapa umrah harus diatur karena di tahun 2018-2019 banyak jamaah tertipu oleh agen-agen travel. Jangan sampai kasus Abu Tours dan First Travel terulang,” imbuhnya lagi. (Sebagaimana diketahui, penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai 1,2 triliun dan total kerugian jamaah First Travel hampir 1 triliun, red).
Pihaknya juga memasukan peran serta masayarakat di dalam undang – undang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Yaitu setiap 135 jamaah yang dibinanya itu dialokasikan satu orang pembimbing yang bisa berangkat/ikut serta dalam ibadah haji.
Ace juga menjelaskan, masalah utama yang dihadapi jamaah haji adalah daftar tunggu yang sangat panjang (karena kuota haji yang dimiliki Indonesia setiap tahunnya terbatas, sedangkan yang mendaftar haji melebihi kuota yang ditetapkan, red). Contohnya daftar tunggu jamaah haji Jawa Barat 20-23 tahun, Aceh 29-30 tahun, Kalimantan Selatan 34 – 36 tahun, NTB 32 – 35 tahun, Sulsel 40-42 tahun. Di salah satu kabupaten di Sulsel yaitu Kabupaten Bantaeng 45 th.
Pembatasan dan daftar tunggu ini dibuat demi kelancaran, ketertiban dan keamanan ibadah haji sendiri seperti penumpukan dan agar Tragedi Terowongan Mina yang banyak memakan korban jiwa tidak terjadi lagi.
“Apakah dana haji ini aman? Aman! Dana haji saat ini 153 Triliyun. Sekarang ditempatkan di bank penerima setoran sejumlah 51 T. Di bank syariah (Mandiri, BRI, dsb) ada juga yang diinvestasikan di obligasi syariah yang dikeluarkan oleh Negara di SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), dan setiap saat bisa diambil.
“Jadi ga benar kalau dana haji itu dibikin untuk membuat jalan tol dan kepentigan APBN,“ tegasnya.
Dan saat itu dibuktikan pada salah satu Jemaah haji yang akan berangkat tahun 2019. Setelah dicocokan nama dan nomor registernya muncul jumlah dana calon haji tersebut secara utuh, malah bertambah.
“Pokonya dana haji aman dan kami terus membangun agar perjalanan haji lebih baik lagi,“ pungkas Doktor jebolan Fisip IP Unpad yang kerap dipanggil Kang Haji ini.
Saat itu diserahkan juga secara simbolis oleh Ace Hasan Syadzily, bantuan sarana prasarana kepada 29 Madrasah untuk Bantuan Alat Peraga, Edukatif (APE), Bantuan Penyediaan Meubelair MA, Meubelair MI, Meubelair MTs, Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas RA/BA, Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas MI, Pengadaan Server dan Jaringan Komputer CBT MTs, Bantuan Rehab Berat Kelas MA, Bantuan Rehab Berat Kelas MTs, Bantuan Pembangunan RKB MI, dan Bantuan Pembangunan RKB MTs. (Asep GP)***
Diseminasi Penundaan Keberangkatan Jamaah Haji 2021
Posted by
Tatarjabar.com on Thursday, November 25, 2021
Tubagus Ace Hasan Syadzily, Dana Haji tersimpan aman |
Tanggal 15 November 2021 berlangsung kegiatan “Diseminasi Penundaan Keberangkatan Jamaah Haji 2021” yang diselenggarakan Kementerian Agama RI – Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kagiatan keagamaan yang berlangsung di Hotel Grand Pasundan Jl. Peta No.147-149 (Lingkar Selatan) Kota Bandung ini menampilkan para pemateri, Dr. Tb. H. Ace Hasan Syadzily, M.S1 (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI) dan H. Subhan Cholid, Lc,M.A. (Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI). Dalam acara pembukaan hadir pula KH. Sofyan Yahya (Ketua Forum Kelompok Bimbingan Haji & Umrah Kabupaten Bandung).
Kang Ace Hasan dalam materinya yang berjudul: “Peran DPR RI Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pengelolaan Keuangan Haji”, menjelaskan maksud diseminasi ke masyarakat dan tokoh masyarakat ini sangat perlu agar mereka mendapatkan informasi yang benar terkait penundaan Ibadah Haji. Karena selama ini beredar berita bahwa dana haji yang sudah dibayarkan calon haji dipakai untuk dana kampanye, dipinjam APBN, dsb.
“Itu semua tidak benar! Untuk itu saya dari Komisi VIII yang megurusi bidang keagamaan, perlu menenangkan umat jangan sampai terpengaruh kabar fitnah terkait dana jamaah haji ini,“ tegas Ace.
Lebih jauh Ace mengatakan, persoalan daftar tunggu yang sangat panjang menimbulkan berbagai persoalan. Diantaranya banyak yang bertanya tentang keberadan uang jamaah calon haji yang sudah dibayarkan, kemanakah uang jamaah, dimanakah disimpannya, lalu apa manfaatnya,
Dana haji tidak dikelola oleh kementerian agama, tapi dikelola khusus oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Jadi kalau ada yang menyalahkah kementerian agama tentang dana haji itu tidak tepat. Karena menurut UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji bahwa dana haji itu tidak dikelola oleh kementerian agama tapi dipegang oleh BPKH,“ jelas Ace.
Dalam UU tersebut juga, kata Ace, disebutkan secara tegas bahwa dana haji harus dikelola dengan prinsip syariah. Dana haji harus diperlakukan secara hati-hati dan harus ihtiar.
“Karena menurut UU ini, payung hukum BPKH, melakukan investasi. kalau tidak ada payung hukum kita khawatir. Jangan sampai kejadian lagi menteri agama tahun 2004 terlibat kasus hukum karena mengeluarkan dana abadi. Padahal dana tersebut digunakan untuk kepentingan soisial. Tapi karena mengeluarkan uang tanpa payung hukum maka terlibat kasus hukum. Karena itu dibuatlah UU thn 2014 No. 34 Tahun 2014 yang di dalamnya ada 2 badan, Badan Pelaksana yang mengatur ekonomi dan keuangan serta Dewan Pengawas,“ papar Ace.
Kata Ace, kita merasa undang-undang haji tidak cukup untuk menjadi payung hukum bagi pengelolaan ibadah haji. Makin banyak jamaah yang daftar makin banyak uang yang harus dikelola, dan makin banyak yang harus dibenahi termasuk pengaturan Umrah yang belun diatur dalam undang-undang haji, maka dibuatlah UU No. 18 Tahun 2019 yang di dalamnya ditambahhkan tentang pengaturan ibadah umrah.
“Kenapa umrah harus diatur karena di tahun 2018-2019 banyak jamaah tertipu oleh agen-agen travel. Jangan sampai kasus Abu Tours dan First Travel terulang,” imbuhnya lagi. (Sebagaimana diketahui, penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai 1,2 triliun dan total kerugian jamaah First Travel hampir 1 triliun, red).
Pihaknya juga memasukan peran serta masayarakat di dalam undang – undang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Yaitu setiap 135 jamaah yang dibinanya itu dialokasikan satu orang pembimbing yang bisa berangkat/ikut serta dalam ibadah haji.
Ace juga menjelaskan, masalah utama yang dihadapi jamaah haji adalah daftar tunggu yang sangat panjang (karena kuota haji yang dimiliki Indonesia setiap tahunnya terbatas, sedangkan yang mendaftar haji melebihi kuota yang ditetapkan, red). Contohnya daftar tunggu jamaah haji Jawa Barat 20-23 tahun, Aceh 29-30 tahun, Kalimantan Selatan 34 – 36 tahun, NTB 32 – 35 tahun, Sulsel 40-42 tahun. Di salah satu kabupaten di Sulsel yaitu Kabupaten Bantaeng 45 th.
Pembatasan dan daftar tunggu ini dibuat demi kelancaran, ketertiban dan keamanan ibadah haji sendiri seperti penumpukan dan agar Tragedi Terowongan Mina yang banyak memakan korban jiwa tidak terjadi lagi.
“Apakah dana haji ini aman? Aman! Dana haji saat ini 153 Triliyun. Sekarang ditempatkan di bank penerima setoran sejumlah 51 T. Di bank syariah (Mandiri, BRI, dsb) ada juga yang diinvestasikan di obligasi syariah yang dikeluarkan oleh Negara di SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), dan setiap saat bisa diambil.
“Jadi ga benar kalau dana haji itu dibikin untuk membuat jalan tol dan kepentigan APBN,“ tegasnya.
Dan saat itu dibuktikan pada salah satu Jemaah haji yang akan berangkat tahun 2019. Setelah dicocokan nama dan nomor registernya muncul jumlah dana calon haji tersebut secara utuh, malah bertambah.
“Pokonya dana haji aman dan kami terus membangun agar perjalanan haji lebih baik lagi,“ pungkas Doktor jebolan Fisip IP Unpad yang kerap dipanggil Kang Haji ini.
Saat itu diserahkan juga secara simbolis oleh Ace Hasan Syadzily, bantuan sarana prasarana kepada 29 Madrasah untuk Bantuan Alat Peraga, Edukatif (APE), Bantuan Penyediaan Meubelair MA, Meubelair MI, Meubelair MTs, Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas RA/BA, Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas MI, Pengadaan Server dan Jaringan Komputer CBT MTs, Bantuan Rehab Berat Kelas MA, Bantuan Rehab Berat Kelas MTs, Bantuan Pembangunan RKB MI, dan Bantuan Pembangunan RKB MTs. (Asep GP)***
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment