Monday, December 20, 2021
KABUPATEN TASIKMALAYA -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XV (Kota & Kabupaten Tasikmalaya) melaksanakan Reses I masa sidang 2021 - 2022.
Pada kesempatan tersebut Oleh Soleh mendapatkan banyak aspirasi dari masyarakat baik itu di bidang infrastruktur maupun bidang pendidikan.
Kang Oleh (Sapaan Oleh Soleh) menjelaskan bahwa setiap aspirasi yang ditampung harus sesuai dengan sistem Infromasi Pembangunan Daerah ( SIPD ) agar sesuai dengan tata tertib administrasi di pemerintahan.
"Setiap Aspirasi yang kita dapatkan di tiap Dapil itu harus sesuai dengan perencanaan di SIPD agar sesuai dengan tata tertib administrasi di Pemerintahan."ucapnya usai melaksanakan reses di Gedung PCNU Kabupaten Tasikmalaya, Kamis(02/12/2022).
Selanjutnya ia mengatakan bahwa untuk usulan perbaikan dan pemeliharaan di bidang infrastruktur bisa melalui desa.
"Semua usulan perbaikan dan pemeliharaan di bidang infrastruktur bisa melalui desa, untuk kedepannya di catat, dan dialokasian di situ, " jelasnya
"Semua usulan perbaikan dan pemeliharaan di bidang infrastruktur bisa melalui desa, untuk kedepannya di catat, dan dialokasian di situ, " jelasnya
Oleh mengatakan untuk perbaikan jalan, atau jembatan yang kewenanganya ada di Provinsi insyaAllah akan langsung diperbaiki.
"Untuk perbaikan jalan ataupun jembatan yang kewenangannya ada di Provinsi insyAllah segera diperbaiki."ucapnya
"Akan tetapi untuk perbaikan jalan yang kewenangannya ada di kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan ataupun desa harus melalui proses administrasi, harus ada musrembangnya, dan juga usulan Bupati."ucapnya.
Lebih lanjut Oleh mengatakan bahwa semua usulan aspirasi yang didapatkan pada reses kali ini bisa disampaikan pada agenda forum Rapat Paripurna.
Kemudian Oleh menyebutkan untuk urusan Tasik Selatan paling akhir di tahun 2022 sudah menjadi keputusan politik Provinsi Jawa Barat sebagai CDOB yang akan disukseskan menjadi Otonomi Daerah di Kabupaten Tasikmalaya.
"Untuk urusan Tasik Selatan, Prolegda Provinsi Jawa Barat akan membahas tentang perda Tasela di akhir tahun 2022, dan sudah menjadi keputusan politik Provinsi Jawa Barat sebagai CDOB yang akan disukseskan menjadi Otonomi Daerah di Kabupaten Tasikmalaya."ucapnya. (Rls/AGP)***
Momentum Reses Oleh Soleh di Kabupaten Tasikmalaya
Posted by
Tatarjabar.com on Monday, December 20, 2021
KABUPATEN TASIKMALAYA -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XV (Kota & Kabupaten Tasikmalaya) melaksanakan Reses I masa sidang 2021 - 2022.
Pada kesempatan tersebut Oleh Soleh mendapatkan banyak aspirasi dari masyarakat baik itu di bidang infrastruktur maupun bidang pendidikan.
Kang Oleh (Sapaan Oleh Soleh) menjelaskan bahwa setiap aspirasi yang ditampung harus sesuai dengan sistem Infromasi Pembangunan Daerah ( SIPD ) agar sesuai dengan tata tertib administrasi di pemerintahan.
"Setiap Aspirasi yang kita dapatkan di tiap Dapil itu harus sesuai dengan perencanaan di SIPD agar sesuai dengan tata tertib administrasi di Pemerintahan."ucapnya usai melaksanakan reses di Gedung PCNU Kabupaten Tasikmalaya, Kamis(02/12/2022).
Selanjutnya ia mengatakan bahwa untuk usulan perbaikan dan pemeliharaan di bidang infrastruktur bisa melalui desa.
"Semua usulan perbaikan dan pemeliharaan di bidang infrastruktur bisa melalui desa, untuk kedepannya di catat, dan dialokasian di situ, " jelasnya
"Semua usulan perbaikan dan pemeliharaan di bidang infrastruktur bisa melalui desa, untuk kedepannya di catat, dan dialokasian di situ, " jelasnya
Oleh mengatakan untuk perbaikan jalan, atau jembatan yang kewenanganya ada di Provinsi insyaAllah akan langsung diperbaiki.
"Untuk perbaikan jalan ataupun jembatan yang kewenangannya ada di Provinsi insyAllah segera diperbaiki."ucapnya
"Akan tetapi untuk perbaikan jalan yang kewenangannya ada di kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan ataupun desa harus melalui proses administrasi, harus ada musrembangnya, dan juga usulan Bupati."ucapnya.
Lebih lanjut Oleh mengatakan bahwa semua usulan aspirasi yang didapatkan pada reses kali ini bisa disampaikan pada agenda forum Rapat Paripurna.
Kemudian Oleh menyebutkan untuk urusan Tasik Selatan paling akhir di tahun 2022 sudah menjadi keputusan politik Provinsi Jawa Barat sebagai CDOB yang akan disukseskan menjadi Otonomi Daerah di Kabupaten Tasikmalaya.
"Untuk urusan Tasik Selatan, Prolegda Provinsi Jawa Barat akan membahas tentang perda Tasela di akhir tahun 2022, dan sudah menjadi keputusan politik Provinsi Jawa Barat sebagai CDOB yang akan disukseskan menjadi Otonomi Daerah di Kabupaten Tasikmalaya."ucapnya. (Rls/AGP)***
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment