Home
» Jawa Barat
» Pajak Air Permukaan Jadi Polemik Komisi IV DPRD Jabar Kunjungi Perum Jasa Tirta II
Monday, December 20, 2021
Kab. Purwakarta -- Masalah pajak air permukaan yang masih menjadi pertanyaan di Badan Anggaran menjadi dasar kunjungan Pimpinan dan Anggota komisi IV DPRD Jabar kunjungi Perum Jasa Tirta II yang mengelola Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta .
Daddy Rohanady Anggota Komisi IV DPRD Jabar Mengatakan, ada potensi pendapatan pajak dari pajak air permukaan yang mempunyai pajak terutang sekitar 16 Milliar dari Perum Jasa Tirta II, namun konfirmasi dari Sektetaris Perum. Jasa Tirta II sudah mengajukan "Pemutihan" dari satu tahun yang lalu.
"Inilah perlunya kita duduk bersama untuk menjernihkan persoalan," ujar Daddy Rohanady usai pertemuan dengan Perum. Jasa Tirta II di Kabupaten Purwakarta, Jumat (17/12/2021).
Daddy menambahkan, bila ada pemutihan maka seharusnya jangan dicantumkan dalam bagian potensi APBD Jabar yang turun sangat jauh.
"Kalau toh misalnya ada pemutihan maka seharusnya tidak dicantumkan kedalam bagian potensi dari APBD Jabar yang seperti kita tau sekarang turun agak jauh," tambah Daddy.
Daddy juga menyatakan, Komisi IV nantinya akan memberikan nota komisi kepada Dinas Sumber Daya Air, Bappeda dan Bapenda supaya diharapkan tidak ada kesalahpahaman .
"Komisi saya kira bisa memberikan nota komisi kepada kawan-kawan Dinas Sumber Daya Air dan miskipun bukan mitra komisi tapi bisa juga ke Bappeda dan Bapenda supaya tidak ada missed jadi jangan sampai asumsi -asumsi yang kita gunakan dalam APBD salah," pungkas Daddy Rohanady.(Rls/ AGP)***
Pajak Air Permukaan Jadi Polemik Komisi IV DPRD Jabar Kunjungi Perum Jasa Tirta II
Posted by
Tatarjabar.com on Monday, December 20, 2021
Kab. Purwakarta -- Masalah pajak air permukaan yang masih menjadi pertanyaan di Badan Anggaran menjadi dasar kunjungan Pimpinan dan Anggota komisi IV DPRD Jabar kunjungi Perum Jasa Tirta II yang mengelola Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta .
Daddy Rohanady Anggota Komisi IV DPRD Jabar Mengatakan, ada potensi pendapatan pajak dari pajak air permukaan yang mempunyai pajak terutang sekitar 16 Milliar dari Perum Jasa Tirta II, namun konfirmasi dari Sektetaris Perum. Jasa Tirta II sudah mengajukan "Pemutihan" dari satu tahun yang lalu.
"Inilah perlunya kita duduk bersama untuk menjernihkan persoalan," ujar Daddy Rohanady usai pertemuan dengan Perum. Jasa Tirta II di Kabupaten Purwakarta, Jumat (17/12/2021).
Daddy menambahkan, bila ada pemutihan maka seharusnya jangan dicantumkan dalam bagian potensi APBD Jabar yang turun sangat jauh.
"Kalau toh misalnya ada pemutihan maka seharusnya tidak dicantumkan kedalam bagian potensi dari APBD Jabar yang seperti kita tau sekarang turun agak jauh," tambah Daddy.
Daddy juga menyatakan, Komisi IV nantinya akan memberikan nota komisi kepada Dinas Sumber Daya Air, Bappeda dan Bapenda supaya diharapkan tidak ada kesalahpahaman .
"Komisi saya kira bisa memberikan nota komisi kepada kawan-kawan Dinas Sumber Daya Air dan miskipun bukan mitra komisi tapi bisa juga ke Bappeda dan Bapenda supaya tidak ada missed jadi jangan sampai asumsi -asumsi yang kita gunakan dalam APBD salah," pungkas Daddy Rohanady.(Rls/ AGP)***
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment