Home
» Sosial Politik
» MMS, Tetapkan 13 Pini Sepuh, Tuntut Keadilan UU Perimbangan Keuangan Pusat & Daerah, Menolak Aglomerasi UU DKJ
Thursday, October 17, 2024
Musyawarah Munggaran MMS Di Universitas Padjadjaran (Asep GP) |
Hal tersebut mengemuka dalam “Musyawarah Munggaran (Perdana) Majelis Musyawarah Sunda (MMS/Marwah Sunda)”, yang digelar Minggu (13/10/ 2024) di Gd. II Lt. 4 Unpad Jl. Dipatikukur No. 35 Bandung, dengan Agenda: Netepkeun Papagon Majelis Musyawarah Sunda, Netepkeun Hak jeung Tanggungjawab Mekanisme Hubungan Antar Lembaga Pini Sepuh, Dewan Pakar, Badan Pekerja Majelis Musyawarah Sunda, Penetapan dan pengesahan SDM Majelis Musyawarah Sunda, Penetapan Presidium Pini Sepuh Majelis Musyawarah Sunda.
Hadir dalam kesempatan tersebut para Pini Sepuh, diantaranya: Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA, Laksamana TNI (Purn) Dr. Ade Supandi, SE, M.AP, Irjen Pol (Purn) Taufiequrahman Ruki, SH, Dindin S. Maolani SH, Dr. Ernawan S. Koesoemaatmadja, Dr. (Hc) Hj. Halimah Munawir, Prof. Dr. Agus Pakpahan, Prof. Dr. H.M. Solehudin, M.Pd, R.H. Ikik Lukman Soemadisoeria, KH. Ayi Hambali, Dr. Indra Perwira, Mayjen TNI (Purn) Dedi K. Thamim, Mayjen TNI (Purn) Deni K. Iriawan, H. Amirudin Asep, Dharmawan Hardjakusumah (Kang Acil Bimbo), Hendi Kuncara Garnita, Prof. Dr. KH. Adang Hambali, Dr. Ike Dewi Sartika, Prof (Emeritus) RP. Koesoemadinata, serta para Panata Gawe Andri Perkasa Kantaprawira, Dr. Nina K. Hikmawati dan undangan lainnya termasuk mantan Dubes Indonesia untuk Ukraina, Yuddy Chrisnandi, Dyna Ahmad, Ir. Pepen Padmadilaga, Robby Maulana Zulkarnaen (Sundawani Wirabuana), Okki Jusuf Judanagara, Sali Iskandar, dll.
Sementara itu di lt. 2 gedung yang sama, para Pini Sepuh telah berhasil menetapkan 13 Pinisepuh Pamangku Sunda, dan jumlah Anggota Pinisepuh ini akan dibatasi sampai 99 orang, yang mana saat ini masih berjumlah 70 orang.
Menetapkan 13 Pinisepuh Pamangku Sunda (Asep GP) |
Adapun ke-13 orang Pinisepeuh Pamangku Sunda tersebut, sebagai berikut: 1. Ir. Burhanuddin Abdullah (Pinisepuh Pamangku Sunda I ); 2. Laksmana TNI (Purn) Dr. Ade Supandi, SE., M.A.P (Pinisepuh Pamangku Sunda II); 3. Prof. Dr.Ir. Ganjar Kurnia, DEA (Pinisepuh Pamangku Sunda III); 4. Irjen Pol (Purn) Taufiequrahman Ruki, SH (Pinisepuh Pamangku Sunda IV); 5. H. Zainudin, SH., MH, (bang Haji Oding – Pinisepuh Pamangku Sunda V); 6. Dr. (Hc). Hj. Halimah Munawir (Pinisepuh Pamangku Sunda VI); 7. Dindin S. Maolani SH (Pinisepuh Pamangku Sunda VII); 8. H. Numan Abdul Hakim (Pinisepuh Pamangku Sunda VIII); 9. R.H. Ikik Lukman Soemadisoeria (Pinisepuh Pamangku Sunda IX); 10. Dr. Ernawan S. Koesoemaatmadja, S.Psi, MBA (Pinisepuh Pamangku Sunda X); 11. Prof. Dr. Didin S. Damanhuri (Pinisepuh Pamangku Sunda XI); 12. Prof. Dr. Agus Pakpahan, (Pinisepuh Pamangku Sunda XII), dan 13. KH. Ayi Hambali (Pinisepuh Pamangku Sunda XIII).
Kehadiran MMS ini tentu saja disambut gembira para kaum cerdik-cendikia, budayawan dan para inohong Sunda, termasuk Taufiequrahman Ruki, yang berharap kehadiran MMS ini dalam rangka pemuliaan pelestarian budaya dan Negara. Dia juga inginkan MMS independen, tidak terafiliasi, makanya para pengurusnya harus yang sudah selesai dengan dirinya (pensiunan), katanya.
“Harapan kita ingin mempersatukan kendali seluruh seke – seler (seler bangsa/etnis) Sunda yang ada dimanapun ,sehingga bisa tampil ke depan dimanapun mereka berada,“ tegasnya.
13 Pinisepuh Pamangku Sunda Itu (Asep GP) |
Jenderal Bintang 2 Polisi ini pun mengajak orang Sunda tetap guyub bersatu, sebagaimana yang ia saksikan pada sikap orang-orang Batak Tapanuli. “Saya perhatikan saudara-saudara kita seke – seler Batak Tapanuli dimanapun mereka bersatu, saya harapkan orang sunda juga bisa begitu,“ harapnya.
Dalam Musyawarah perdananya ini MMS pun membuat pernyataan sikap pada pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan dilantik jadi Presiden dan wakil Presiden 20 Oktober nanti. Kata Ganjar Kurnia, pada prinsipnya MMS mengharapkan pemerintahan nanti lebih baik dari sekarang. Terutama berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut keadilan, otonomi daerah, dsb. “Saya kira ini tantangan kedepan yang harus kita hadapi," tandasnya.
Rektor Unpad ke-10 ini pun menjelaskan bahwa MMS bukan suatu organisasi, hanya lembaga untuk diskusi bermusyawarah dan menyampaikan gagasan dan teu biluk ka hiji organisasi (tidak terikat/ikut ke satu organisasi ) apapun, termasuk pada partai politik. Jadi betul-betul netral dan independen, tegasnya.
Ganjar Kurnia Membacakan Aspirasi MMS (Foto Istimewa) |
“Harapan kami ke pemerintah baru, bisa menjalankan roda pemerintahan yang sesuai dengan UUD 45 yang dilaksanakan secara baik dan konsekuen, termasuk yang paling utama adalah mensejahterakan masyarakat, memperhatikan pendidikan, kesehatan, dsb,“ kata Ganjar serius.
Senada dengan hal itu Panata Gawe Andri Perkasa Kantaprawira, mengatakan pernyataan publik aspirasi masyarakat Sunda terhadap pemerintah nanti yang dibacakan Prof. Ganjar Kurnia, diantaranya berharap Pilkada berlangsung dengan baik, pemerintahan demokratis dan rakyat bisa merasakan hasil pembangunan dengan baik, selain itu juga masalah lingkungan, seperti yang dikhawatirkan Taufiequrahman Ruki, lingkungan di Tatar Sunda terutama gunung-gunungnya sudah hampir habis semuanya. Padahal kata Andri, kearifan lokal Baduy melarang merusak gunung, gunung teu beunag dilebur, lebak teu meunang diruksak .
Tapi kata Andri, yang terpenting MMS dengan tegas menuntut 2 hal kepada pemerintahan Prabowo, yaitu tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah dan menolak aglomerasi UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) yang akan merugikan Jawa Barat.
Dalam Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, diketahui Jawa Barat itu kata Andri, menyumbang sekitar 137 T setahunnya, tapi hanya mendapat sekitar tak lebih dari 87 T dari pemerintah pusat, padahal Jawa Timur yang menyumbang 121 T/tahun bisa menghasilkan lebih besar. “Kita menuntut UUD Perimbangan Keungan Pusat & Daerah ini dikaji benar-benar secara adil, karena Jawa Barat punya 50 juta penduduk, kalau keuangan perimbangannya sedikit, kita berat untuk membantu rakyat memecahan kemiskinan dan pembangunan,“ katanya kesal.
Usai Berhasil Menetapkan 13 Pinisepuh Pamangku Sunda (Foto Istimewa) |
Dan satu lagi yang penting kata Andri, kita menolak dengan tegas aglomerasi UU DKJ. Karena itu seperti dikatakan ahli hukum tata Negara Unpad, Dr. Indra Perwira, bertentangan dengan UU Otonomi Daerah. Jadi kita tidak diberikan otonomi untuk memecahkan sendiri, katanya.
“Setelah acara ini, mungkin ke-13 para Pinisepuh Pamangku Sunda sebagai penanggungjawab ini akan diundang publik dan pemerintahan pusat, apalagi yang jadi ketua pamangkunya adalah Burhanuddin Abdullah. Artinya kita ingin membangun sebuah jembatan baik, dengan pemerintahan baru Prabowo, diharapkan Prabowo ini bertindak tegas dan adil kepada masyarakat Jawa Barat yang merupakan mayoritas kedua penduduk Indonesia. Jadi kita minta diperlakukan adil karena adil itu dekat dengan kita bisa membangun ikatan persatuan Nasional yang baik,“ pungkas Andri.
Berikut, Draft Pernyataan Musyawarah Munggaran (I) Majelis Musyawarah Sunda - Aspirasi Majelis Musyawarah Sunda terhadap Pemerintahan Prabowo Gibran 2024-2029 :
Majelis Musyawarah Sunda (MMS) adalah kaukus inisiatif Masyarakat Sunda di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Daerah Khusus Jakarta, Sunda Pangumbaraan dan Diaspora Sunda dipersatukan oleh komitmen bersama untuk membangun rumah kebangsaan Indonesia dengan memperkuat kaki-kakinya (sukunya). Visi Majelis Masyarakat Sunda yaitu Sunda Mulia Nusantara Jaya merupakan hasil refleksi dari cita-cita dua tokoh nasional sunda yaitu Oto Iskandar di Nata dan Ir. H. Djuanda Kartawijaya, menyatakan bahwa dalam Kebhinekaan Indonesia, Suku Bangsa Sunda menginginkan menjadi Suku Bangsa Mulia (yang menghargai dirinya dan dihargai suku suku bangsa lainnya) dan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sehingga mengalami kejayaan yang panjang.
Masyarakat Sunda memandang bahwa pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila tak bisa berkembang dan dikembangkan dengan cara yang tercerabut dari akar kerakyatan yang tumbuh di bumi kesukuan dan kedaerahan dengan segala asal-usul kesejarahan, kekhasan sosial-budaya, potensi sumber daya, dan karakteristik ruang hidupnya. Cerlang budaya sebagai hasil interaksi antarelemen asal-usul kesukuan dan kedaerahan yang mensejarah itu ibarat anggur tua dalam botol baru negara-bangsa Indonesia yang terlalu berharga untuk ditelantarkan.
Andri Perkasa Kantaprawira (Kiri) Dan Laksamana Ade Supandi, Pemerintah Harus Adil Terhadap Jawa Barat (Foto Istimewa) |
Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), baik versi asli maupun hasil perubahan, secara terang menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan budaya, termasuk bahasa daerah, serta mengakui puncak-puncak kebudayaan daerah sebagai penopang kebudayaan nasional. Pasal 18 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, dan Pasal 18 UUD 1945 Amandemen memperjelas tentang bahwa Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak Otonomi untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai Perundang-undangan. Dengan ketentuan bahwa usaha kebudayaan dan pengembangan adat kedaerahan, itu harus sesuai dengan prinsip negara kesatuan Indonesia dan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Membangun negara-bangsa Indonesia yang begitu luas wilayahnya, serta banyak dan majemuk penduduknya, tidaklah tepat jika dikelola dengan cara sentralistik dengan dominasi segundukan kecil penguasa, golongan dan daerah tertentu, kritik terhadap sentralisme ini sering dibahasakan beberapa tokoh Sunda: “Indonesia bukan (hanya) Jakarta”, apalagi Jakarta secara sosiologis dan historis adalah Wilayah yang diberikan urang sunda untuk mengelola persatuan dan kesatuan nasional yang berkeadilan (justly governed). Pembangunan nasional harus dikembangkan sebagai usaha persemakmuran bersama dengan semangat gotong-royong, yang melibatkan partisipasi seluruh rakyat, golongan dan daerah secara inklusif.
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah harus dimaknai sebagai cara membangun Indonesia dengan memperkuat kaki-kaki partisipasi dan kapasitas daerah, mendekatkan pelayanan publik pada akar rumput di daerah, serta mencegah pemusatan pembangunan di wilayah tertentu. Membangun daerah-daerah di Indonesia secara inklusif menghendaki kesetaraan dan keadilan; berat sama dipikul, ringan sama dijingjing; tidak membiarkan pembangunan suatu daerah harus dibayar dengan merusak dan memarjinalkan daerah lain. Pembangunan Nasional yang memarjinalkan penduduk lokal (pribumi) adalah hal yang haram dilakukan dalam rancang bangun perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan.
Dalam Musyawarah Majelis Musyawarah Sunda I (pertama) selain kami menuntaskan masalah internal keorganisasian, kami Pinisepuh, Dewan Pakar, dan Badan Pekerja Majelis Musyawarah Sunda setelah melalui Diskusi Para Pakar, Musyawarah Pinisepuh dan Presidium Pinisepuh menyatakan pernyataan publik untuk menjadi panduan kepada masyarakat Sunda dan masukan serta tuntutan kepada Pemerintahan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam kaitan “Sunda, Sarakan, jeung Nagara" (Sunda kepada Tanah Airnya dan Kepada Negaranya) mengenai beberapa masalah sebagai berikut :
1. Majelis Musyawarah Sunda mendorong agar Pemilu Daerah Serentak Secara Langsung (Pilkadal) terutama di Tatar Sunda (Jawa Barat, Banten dan Daerah Khusus Jakarta) dapat menjadi Pilkada Serentak 2024 yang berkualitas, bermartabat dan berintegritas (demokrasi substantif) yang diharapkan menghasilkan kepemimpinan wilayah dan daerah terbaik yang nantinya dapat membangun wilayah dan daerah Tatar Sunda yang besar potensi dan masalahnya, menjadi wilayah yang “Gemah Ripah, Repeh, Rapih”, Beriman Bertaqwa” dan “Berjaya”.
Musyawarah Munggaran, Rempeg (Asep GP) |
Rancang bangun Perencanaan dan Pelaksanaan pembangunan yang terencana baik secara teknokratik dan partisipatif tercermin mulai dari desain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), semuanya harus sudah mencerminkan tolok tolok ukur yang berlaku nasional dan global serta berkearifan lokal.
2. Dalam rangka menyongsong Kepemimpinan Baru Pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan dilantik 20 Oktober 2024, dimana realitasnya berada dalam situasi nasional dan global yang berat menantang, kami Masyarakat Tatar Sunda menghimbau agar jadilah Pemerintahan Yang Berani dan Berkeadilan, karena Adil dekat dengan Taqwa, hanya dengan Keberanian dan Keadilan maka masalah-masalah bangsa yang ditinggalkan pemerintah-pemerintah sebelumnya, pondasi pemecahan masalahnya dapat dibangun seperti Pemberantasan Korupsi yang berkepastian hukum, proposional dan menegakkan kepentingan nasional; Pengelolaan Keuangan Negara yang tidak bertata kelola baik, Pembangunan yang hanya menguntungkan kelompok oligarki politik dan ekonomi, Penguasaan Tanah, Air dan Kekayaan Alam yang dikuasai 1 persen orang-orang berkuasa, Gejolak Sosial dan Permasalah Lingkungan Hidup yang semakin terdegradasi.
3. Provinsi Jawa Barat dan Banten sampai saat ini belum mendapatkan keadilan dalam masalah Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang sekarang ini Perundang-undangannya menjadi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, karena sistem perhitungan Undang-undang Keuangan tersebut tidak menghitung berapa sebenarnya jumlah yang diberikan oleh Provinsi Jawa Barat dan Banten, akibatnya anggaran Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil dan lain-lain yang diterima Jawa Barat dan Banten lebih kecil dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara apalagi dengan Daerah Khusus Jakarta. Sistem Perpajakan yang mana industri dengan semua permasalahannya berada di Provinsi Jawa Barat dan Banten tetapi Pajaknya dimiliki oleh Jakarta dan Pusat, telah menimbulkan ketimpangan terhadap beban penduduk, lingkungan dan masalah sosialnya yang berat bagi Jawa Barat dan Banten. Majelis Musyawarah Sunda meminta percepatan persetujuan pemekaran daerah baik secara nasional maupun parsial untuk Kabupaten/Kota untuk Provinsi Jawa Barat (10 Kabupaten/Kota) dan Banten untuk mempercepat keadilan pembagian keuangan dari peraturan perundang-undangan yang ada. Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah harus dikaji kembali secara komprehensif sehingga memberikan rasa keadilan bagi seluruh daerah-daerah di Indonesia, karena keadilan perimbangan keuangan pusat daerah adalah perekat utama bagi Persatuan dan Kesatuan Nasional secara rasional.
4. Pembangunan Nasional dan Regional di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan Daerah Khusus Jakarta yang selama ini jauh dari prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan yang mengelola lingkungan hidup sebagai kewajiban utama manusia sebagai khalifah fil ards, maka untuk memitigasi kerusakan yang lebih jauh yang berakibat bencana alam dan bencana kemanusiaan bagi generasi mendatang kami meminta Pemerintah Pusat untuk segera menangani secara serius penataan dataran tinggi Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Taman Nasional Pangrango, Gede, Salak, Kawasan Bandung Utara dan Bandung Selatan, Taman-Taman Nasional serta Gunung-Gunung di Jawa Barat dan Banten lainnya yang merupakan daerah tangkapan air (catchmen area) dan mata air kehidupan (sumber air) untuk Provinsi Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta mencegah Banjir di Jakarta dan Pantura bukan dengan tetap menjadikannya pusat eksploitasi bagi para kapitalis penguasa tanah dengan konsep Kawasan Aglomerasi. Majelis Musyawarah Sunda menuntut dibuatnya peraturan perundang-undangan yang partisipatif dan komprehensif, karena menurut kearifan lokal Sunda jelas menyatakan “Gunung teu menang dilebur, Lebak teu menang diruksak; pendek teu menang disambung; lojong teu menang dipotong, nu lain kudu dilainkeun, nu ulah kudu diulahkeun, nu enya kudu dienyakeun” (Gunung tidak boleh dihancurkan, lebak tidak boleh dirusak, pendek tidak boleh disambung, panjang tidak boleh dipotong, yang bukan harus dikatakan bukan (lain), yang tidak boleh dikatakan tidak boleh, yang seharusnya harus dikatakan seharusnya).
5. Majelis Musyawarah Sunda secara tegas menolak Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta BAB IX : Kawasan Aglomerasi Pasal 51-60, yang mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi. Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta disusun secara tergesa-gesa, dimana urang sunda tidak pernah dipertimbangkan untuk mendapatkan penjelasan yang memadai, diajak berpartisipasi secara demokratis, dan dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Kebijakan Kawasan Aglomerasi bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945 dimana daerah-daerah otonom yang berada di Tatar Sunda (Jawa Barat, Banten, Jakarta) tidak lagi berhak merencanakan pembangunan wilayah/daerahnya sesuai dengan karakter wilayah serta budayanya, melainkan ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Demi Kesatuan dan Persatuan bangsa, kami menuntut agar Pemerintah Pusat pada masa Pemerintahan Prabowo Gibran 2024-2029, mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang untuk membatalkan Undang-undang berkait dengan Kebijakan Kawasan Aglomerasi tersebut.
Demikian Pernyataan Publik ini disampaikan kepada masyarakat Jawa Barat, Banten, Daerah Khusus Jakarta sebagai tanggung jawab moral dan intelektual kami dari Majelis Musyawarah Sunda. Pakena Gawe Rahayu, Pakena Kerta Bener, Pakeun Tanjer Na Juritan, Pakena Gawe Rahayu Pakeun Heubeul Jaya di Buana. Hatur nuhun.
Bandung, Dipati Ukur 35
Atas Nama Pinisepuh Majelis Musyawarah Sunda :
Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, D.EA, Laksamana TNI (Purn) Dr. Ade Supandi, SE, M.AP,
Dindin S. Maolani, SH, Irjen Pol (Purn) Taufiequrahman Ruki, SH.
(Asep GP)***
Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, D.EA, Laksamana TNI (Purn) Dr. Ade Supandi, SE, M.AP,
Dindin S. Maolani, SH, Irjen Pol (Purn) Taufiequrahman Ruki, SH.
(Asep GP)***
MMS, Tetapkan 13 Pini Sepuh, Tuntut Keadilan UU Perimbangan Keuangan Pusat & Daerah, Menolak Aglomerasi UU DKJ
Posted by
Tatarjabar.com on Thursday, October 17, 2024
Musyawarah Munggaran MMS Di Universitas Padjadjaran (Asep GP) |
Hal tersebut mengemuka dalam “Musyawarah Munggaran (Perdana) Majelis Musyawarah Sunda (MMS/Marwah Sunda)”, yang digelar Minggu (13/10/ 2024) di Gd. II Lt. 4 Unpad Jl. Dipatikukur No. 35 Bandung, dengan Agenda: Netepkeun Papagon Majelis Musyawarah Sunda, Netepkeun Hak jeung Tanggungjawab Mekanisme Hubungan Antar Lembaga Pini Sepuh, Dewan Pakar, Badan Pekerja Majelis Musyawarah Sunda, Penetapan dan pengesahan SDM Majelis Musyawarah Sunda, Penetapan Presidium Pini Sepuh Majelis Musyawarah Sunda.
Hadir dalam kesempatan tersebut para Pini Sepuh, diantaranya: Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA, Laksamana TNI (Purn) Dr. Ade Supandi, SE, M.AP, Irjen Pol (Purn) Taufiequrahman Ruki, SH, Dindin S. Maolani SH, Dr. Ernawan S. Koesoemaatmadja, Dr. (Hc) Hj. Halimah Munawir, Prof. Dr. Agus Pakpahan, Prof. Dr. H.M. Solehudin, M.Pd, R.H. Ikik Lukman Soemadisoeria, KH. Ayi Hambali, Dr. Indra Perwira, Mayjen TNI (Purn) Dedi K. Thamim, Mayjen TNI (Purn) Deni K. Iriawan, H. Amirudin Asep, Dharmawan Hardjakusumah (Kang Acil Bimbo), Hendi Kuncara Garnita, Prof. Dr. KH. Adang Hambali, Dr. Ike Dewi Sartika, Prof (Emeritus) RP. Koesoemadinata, serta para Panata Gawe Andri Perkasa Kantaprawira, Dr. Nina K. Hikmawati dan undangan lainnya termasuk mantan Dubes Indonesia untuk Ukraina, Yuddy Chrisnandi, Dyna Ahmad, Ir. Pepen Padmadilaga, Robby Maulana Zulkarnaen (Sundawani Wirabuana), Okki Jusuf Judanagara, Sali Iskandar, dll.
Sementara itu di lt. 2 gedung yang sama, para Pini Sepuh telah berhasil menetapkan 13 Pinisepuh Pamangku Sunda, dan jumlah Anggota Pinisepuh ini akan dibatasi sampai 99 orang, yang mana saat ini masih berjumlah 70 orang.
Menetapkan 13 Pinisepuh Pamangku Sunda (Asep GP) |
Adapun ke-13 orang Pinisepeuh Pamangku Sunda tersebut, sebagai berikut: 1. Ir. Burhanuddin Abdullah (Pinisepuh Pamangku Sunda I ); 2. Laksmana TNI (Purn) Dr. Ade Supandi, SE., M.A.P (Pinisepuh Pamangku Sunda II); 3. Prof. Dr.Ir. Ganjar Kurnia, DEA (Pinisepuh Pamangku Sunda III); 4. Irjen Pol (Purn) Taufiequrahman Ruki, SH (Pinisepuh Pamangku Sunda IV); 5. H. Zainudin, SH., MH, (bang Haji Oding – Pinisepuh Pamangku Sunda V); 6. Dr. (Hc). Hj. Halimah Munawir (Pinisepuh Pamangku Sunda VI); 7. Dindin S. Maolani SH (Pinisepuh Pamangku Sunda VII); 8. H. Numan Abdul Hakim (Pinisepuh Pamangku Sunda VIII); 9. R.H. Ikik Lukman Soemadisoeria (Pinisepuh Pamangku Sunda IX); 10. Dr. Ernawan S. Koesoemaatmadja, S.Psi, MBA (Pinisepuh Pamangku Sunda X); 11. Prof. Dr. Didin S. Damanhuri (Pinisepuh Pamangku Sunda XI); 12. Prof. Dr. Agus Pakpahan, (Pinisepuh Pamangku Sunda XII), dan 13. KH. Ayi Hambali (Pinisepuh Pamangku Sunda XIII).
Kehadiran MMS ini tentu saja disambut gembira para kaum cerdik-cendikia, budayawan dan para inohong Sunda, termasuk Taufiequrahman Ruki, yang berharap kehadiran MMS ini dalam rangka pemuliaan pelestarian budaya dan Negara. Dia juga inginkan MMS independen, tidak terafiliasi, makanya para pengurusnya harus yang sudah selesai dengan dirinya (pensiunan), katanya.
“Harapan kita ingin mempersatukan kendali seluruh seke – seler (seler bangsa/etnis) Sunda yang ada dimanapun ,sehingga bisa tampil ke depan dimanapun mereka berada,“ tegasnya.
13 Pinisepuh Pamangku Sunda Itu (Asep GP) |
Jenderal Bintang 2 Polisi ini pun mengajak orang Sunda tetap guyub bersatu, sebagaimana yang ia saksikan pada sikap orang-orang Batak Tapanuli. “Saya perhatikan saudara-saudara kita seke – seler Batak Tapanuli dimanapun mereka bersatu, saya harapkan orang sunda juga bisa begitu,“ harapnya.
Dalam Musyawarah perdananya ini MMS pun membuat pernyataan sikap pada pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan dilantik jadi Presiden dan wakil Presiden 20 Oktober nanti. Kata Ganjar Kurnia, pada prinsipnya MMS mengharapkan pemerintahan nanti lebih baik dari sekarang. Terutama berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut keadilan, otonomi daerah, dsb. “Saya kira ini tantangan kedepan yang harus kita hadapi," tandasnya.
Rektor Unpad ke-10 ini pun menjelaskan bahwa MMS bukan suatu organisasi, hanya lembaga untuk diskusi bermusyawarah dan menyampaikan gagasan dan teu biluk ka hiji organisasi (tidak terikat/ikut ke satu organisasi ) apapun, termasuk pada partai politik. Jadi betul-betul netral dan independen, tegasnya.
Ganjar Kurnia Membacakan Aspirasi MMS (Foto Istimewa) |
“Harapan kami ke pemerintah baru, bisa menjalankan roda pemerintahan yang sesuai dengan UUD 45 yang dilaksanakan secara baik dan konsekuen, termasuk yang paling utama adalah mensejahterakan masyarakat, memperhatikan pendidikan, kesehatan, dsb,“ kata Ganjar serius.
Senada dengan hal itu Panata Gawe Andri Perkasa Kantaprawira, mengatakan pernyataan publik aspirasi masyarakat Sunda terhadap pemerintah nanti yang dibacakan Prof. Ganjar Kurnia, diantaranya berharap Pilkada berlangsung dengan baik, pemerintahan demokratis dan rakyat bisa merasakan hasil pembangunan dengan baik, selain itu juga masalah lingkungan, seperti yang dikhawatirkan Taufiequrahman Ruki, lingkungan di Tatar Sunda terutama gunung-gunungnya sudah hampir habis semuanya. Padahal kata Andri, kearifan lokal Baduy melarang merusak gunung, gunung teu beunag dilebur, lebak teu meunang diruksak .
Tapi kata Andri, yang terpenting MMS dengan tegas menuntut 2 hal kepada pemerintahan Prabowo, yaitu tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah dan menolak aglomerasi UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) yang akan merugikan Jawa Barat.
Dalam Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, diketahui Jawa Barat itu kata Andri, menyumbang sekitar 137 T setahunnya, tapi hanya mendapat sekitar tak lebih dari 87 T dari pemerintah pusat, padahal Jawa Timur yang menyumbang 121 T/tahun bisa menghasilkan lebih besar. “Kita menuntut UUD Perimbangan Keungan Pusat & Daerah ini dikaji benar-benar secara adil, karena Jawa Barat punya 50 juta penduduk, kalau keuangan perimbangannya sedikit, kita berat untuk membantu rakyat memecahan kemiskinan dan pembangunan,“ katanya kesal.
Usai Berhasil Menetapkan 13 Pinisepuh Pamangku Sunda (Foto Istimewa) |
Dan satu lagi yang penting kata Andri, kita menolak dengan tegas aglomerasi UU DKJ. Karena itu seperti dikatakan ahli hukum tata Negara Unpad, Dr. Indra Perwira, bertentangan dengan UU Otonomi Daerah. Jadi kita tidak diberikan otonomi untuk memecahkan sendiri, katanya.
“Setelah acara ini, mungkin ke-13 para Pinisepuh Pamangku Sunda sebagai penanggungjawab ini akan diundang publik dan pemerintahan pusat, apalagi yang jadi ketua pamangkunya adalah Burhanuddin Abdullah. Artinya kita ingin membangun sebuah jembatan baik, dengan pemerintahan baru Prabowo, diharapkan Prabowo ini bertindak tegas dan adil kepada masyarakat Jawa Barat yang merupakan mayoritas kedua penduduk Indonesia. Jadi kita minta diperlakukan adil karena adil itu dekat dengan kita bisa membangun ikatan persatuan Nasional yang baik,“ pungkas Andri.
Berikut, Draft Pernyataan Musyawarah Munggaran (I) Majelis Musyawarah Sunda - Aspirasi Majelis Musyawarah Sunda terhadap Pemerintahan Prabowo Gibran 2024-2029 :
Majelis Musyawarah Sunda (MMS) adalah kaukus inisiatif Masyarakat Sunda di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Daerah Khusus Jakarta, Sunda Pangumbaraan dan Diaspora Sunda dipersatukan oleh komitmen bersama untuk membangun rumah kebangsaan Indonesia dengan memperkuat kaki-kakinya (sukunya). Visi Majelis Masyarakat Sunda yaitu Sunda Mulia Nusantara Jaya merupakan hasil refleksi dari cita-cita dua tokoh nasional sunda yaitu Oto Iskandar di Nata dan Ir. H. Djuanda Kartawijaya, menyatakan bahwa dalam Kebhinekaan Indonesia, Suku Bangsa Sunda menginginkan menjadi Suku Bangsa Mulia (yang menghargai dirinya dan dihargai suku suku bangsa lainnya) dan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sehingga mengalami kejayaan yang panjang.
Masyarakat Sunda memandang bahwa pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila tak bisa berkembang dan dikembangkan dengan cara yang tercerabut dari akar kerakyatan yang tumbuh di bumi kesukuan dan kedaerahan dengan segala asal-usul kesejarahan, kekhasan sosial-budaya, potensi sumber daya, dan karakteristik ruang hidupnya. Cerlang budaya sebagai hasil interaksi antarelemen asal-usul kesukuan dan kedaerahan yang mensejarah itu ibarat anggur tua dalam botol baru negara-bangsa Indonesia yang terlalu berharga untuk ditelantarkan.
Andri Perkasa Kantaprawira (Kiri) Dan Laksamana Ade Supandi, Pemerintah Harus Adil Terhadap Jawa Barat (Foto Istimewa) |
Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), baik versi asli maupun hasil perubahan, secara terang menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan budaya, termasuk bahasa daerah, serta mengakui puncak-puncak kebudayaan daerah sebagai penopang kebudayaan nasional. Pasal 18 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, dan Pasal 18 UUD 1945 Amandemen memperjelas tentang bahwa Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak Otonomi untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai Perundang-undangan. Dengan ketentuan bahwa usaha kebudayaan dan pengembangan adat kedaerahan, itu harus sesuai dengan prinsip negara kesatuan Indonesia dan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Membangun negara-bangsa Indonesia yang begitu luas wilayahnya, serta banyak dan majemuk penduduknya, tidaklah tepat jika dikelola dengan cara sentralistik dengan dominasi segundukan kecil penguasa, golongan dan daerah tertentu, kritik terhadap sentralisme ini sering dibahasakan beberapa tokoh Sunda: “Indonesia bukan (hanya) Jakarta”, apalagi Jakarta secara sosiologis dan historis adalah Wilayah yang diberikan urang sunda untuk mengelola persatuan dan kesatuan nasional yang berkeadilan (justly governed). Pembangunan nasional harus dikembangkan sebagai usaha persemakmuran bersama dengan semangat gotong-royong, yang melibatkan partisipasi seluruh rakyat, golongan dan daerah secara inklusif.
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah harus dimaknai sebagai cara membangun Indonesia dengan memperkuat kaki-kaki partisipasi dan kapasitas daerah, mendekatkan pelayanan publik pada akar rumput di daerah, serta mencegah pemusatan pembangunan di wilayah tertentu. Membangun daerah-daerah di Indonesia secara inklusif menghendaki kesetaraan dan keadilan; berat sama dipikul, ringan sama dijingjing; tidak membiarkan pembangunan suatu daerah harus dibayar dengan merusak dan memarjinalkan daerah lain. Pembangunan Nasional yang memarjinalkan penduduk lokal (pribumi) adalah hal yang haram dilakukan dalam rancang bangun perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan.
Dalam Musyawarah Majelis Musyawarah Sunda I (pertama) selain kami menuntaskan masalah internal keorganisasian, kami Pinisepuh, Dewan Pakar, dan Badan Pekerja Majelis Musyawarah Sunda setelah melalui Diskusi Para Pakar, Musyawarah Pinisepuh dan Presidium Pinisepuh menyatakan pernyataan publik untuk menjadi panduan kepada masyarakat Sunda dan masukan serta tuntutan kepada Pemerintahan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam kaitan “Sunda, Sarakan, jeung Nagara" (Sunda kepada Tanah Airnya dan Kepada Negaranya) mengenai beberapa masalah sebagai berikut :
1. Majelis Musyawarah Sunda mendorong agar Pemilu Daerah Serentak Secara Langsung (Pilkadal) terutama di Tatar Sunda (Jawa Barat, Banten dan Daerah Khusus Jakarta) dapat menjadi Pilkada Serentak 2024 yang berkualitas, bermartabat dan berintegritas (demokrasi substantif) yang diharapkan menghasilkan kepemimpinan wilayah dan daerah terbaik yang nantinya dapat membangun wilayah dan daerah Tatar Sunda yang besar potensi dan masalahnya, menjadi wilayah yang “Gemah Ripah, Repeh, Rapih”, Beriman Bertaqwa” dan “Berjaya”.
Musyawarah Munggaran, Rempeg (Asep GP) |
Rancang bangun Perencanaan dan Pelaksanaan pembangunan yang terencana baik secara teknokratik dan partisipatif tercermin mulai dari desain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), semuanya harus sudah mencerminkan tolok tolok ukur yang berlaku nasional dan global serta berkearifan lokal.
2. Dalam rangka menyongsong Kepemimpinan Baru Pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan dilantik 20 Oktober 2024, dimana realitasnya berada dalam situasi nasional dan global yang berat menantang, kami Masyarakat Tatar Sunda menghimbau agar jadilah Pemerintahan Yang Berani dan Berkeadilan, karena Adil dekat dengan Taqwa, hanya dengan Keberanian dan Keadilan maka masalah-masalah bangsa yang ditinggalkan pemerintah-pemerintah sebelumnya, pondasi pemecahan masalahnya dapat dibangun seperti Pemberantasan Korupsi yang berkepastian hukum, proposional dan menegakkan kepentingan nasional; Pengelolaan Keuangan Negara yang tidak bertata kelola baik, Pembangunan yang hanya menguntungkan kelompok oligarki politik dan ekonomi, Penguasaan Tanah, Air dan Kekayaan Alam yang dikuasai 1 persen orang-orang berkuasa, Gejolak Sosial dan Permasalah Lingkungan Hidup yang semakin terdegradasi.
3. Provinsi Jawa Barat dan Banten sampai saat ini belum mendapatkan keadilan dalam masalah Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang sekarang ini Perundang-undangannya menjadi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, karena sistem perhitungan Undang-undang Keuangan tersebut tidak menghitung berapa sebenarnya jumlah yang diberikan oleh Provinsi Jawa Barat dan Banten, akibatnya anggaran Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil dan lain-lain yang diterima Jawa Barat dan Banten lebih kecil dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara apalagi dengan Daerah Khusus Jakarta. Sistem Perpajakan yang mana industri dengan semua permasalahannya berada di Provinsi Jawa Barat dan Banten tetapi Pajaknya dimiliki oleh Jakarta dan Pusat, telah menimbulkan ketimpangan terhadap beban penduduk, lingkungan dan masalah sosialnya yang berat bagi Jawa Barat dan Banten. Majelis Musyawarah Sunda meminta percepatan persetujuan pemekaran daerah baik secara nasional maupun parsial untuk Kabupaten/Kota untuk Provinsi Jawa Barat (10 Kabupaten/Kota) dan Banten untuk mempercepat keadilan pembagian keuangan dari peraturan perundang-undangan yang ada. Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah harus dikaji kembali secara komprehensif sehingga memberikan rasa keadilan bagi seluruh daerah-daerah di Indonesia, karena keadilan perimbangan keuangan pusat daerah adalah perekat utama bagi Persatuan dan Kesatuan Nasional secara rasional.
4. Pembangunan Nasional dan Regional di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan Daerah Khusus Jakarta yang selama ini jauh dari prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan yang mengelola lingkungan hidup sebagai kewajiban utama manusia sebagai khalifah fil ards, maka untuk memitigasi kerusakan yang lebih jauh yang berakibat bencana alam dan bencana kemanusiaan bagi generasi mendatang kami meminta Pemerintah Pusat untuk segera menangani secara serius penataan dataran tinggi Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Taman Nasional Pangrango, Gede, Salak, Kawasan Bandung Utara dan Bandung Selatan, Taman-Taman Nasional serta Gunung-Gunung di Jawa Barat dan Banten lainnya yang merupakan daerah tangkapan air (catchmen area) dan mata air kehidupan (sumber air) untuk Provinsi Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta mencegah Banjir di Jakarta dan Pantura bukan dengan tetap menjadikannya pusat eksploitasi bagi para kapitalis penguasa tanah dengan konsep Kawasan Aglomerasi. Majelis Musyawarah Sunda menuntut dibuatnya peraturan perundang-undangan yang partisipatif dan komprehensif, karena menurut kearifan lokal Sunda jelas menyatakan “Gunung teu menang dilebur, Lebak teu menang diruksak; pendek teu menang disambung; lojong teu menang dipotong, nu lain kudu dilainkeun, nu ulah kudu diulahkeun, nu enya kudu dienyakeun” (Gunung tidak boleh dihancurkan, lebak tidak boleh dirusak, pendek tidak boleh disambung, panjang tidak boleh dipotong, yang bukan harus dikatakan bukan (lain), yang tidak boleh dikatakan tidak boleh, yang seharusnya harus dikatakan seharusnya).
5. Majelis Musyawarah Sunda secara tegas menolak Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta BAB IX : Kawasan Aglomerasi Pasal 51-60, yang mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi. Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta disusun secara tergesa-gesa, dimana urang sunda tidak pernah dipertimbangkan untuk mendapatkan penjelasan yang memadai, diajak berpartisipasi secara demokratis, dan dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Kebijakan Kawasan Aglomerasi bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945 dimana daerah-daerah otonom yang berada di Tatar Sunda (Jawa Barat, Banten, Jakarta) tidak lagi berhak merencanakan pembangunan wilayah/daerahnya sesuai dengan karakter wilayah serta budayanya, melainkan ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Demi Kesatuan dan Persatuan bangsa, kami menuntut agar Pemerintah Pusat pada masa Pemerintahan Prabowo Gibran 2024-2029, mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang untuk membatalkan Undang-undang berkait dengan Kebijakan Kawasan Aglomerasi tersebut.
Demikian Pernyataan Publik ini disampaikan kepada masyarakat Jawa Barat, Banten, Daerah Khusus Jakarta sebagai tanggung jawab moral dan intelektual kami dari Majelis Musyawarah Sunda. Pakena Gawe Rahayu, Pakena Kerta Bener, Pakeun Tanjer Na Juritan, Pakena Gawe Rahayu Pakeun Heubeul Jaya di Buana. Hatur nuhun.
Bandung, Dipati Ukur 35
Atas Nama Pinisepuh Majelis Musyawarah Sunda :
Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, D.EA, Laksamana TNI (Purn) Dr. Ade Supandi, SE, M.AP,
Dindin S. Maolani, SH, Irjen Pol (Purn) Taufiequrahman Ruki, SH.
(Asep GP)***
Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, D.EA, Laksamana TNI (Purn) Dr. Ade Supandi, SE, M.AP,
Dindin S. Maolani, SH, Irjen Pol (Purn) Taufiequrahman Ruki, SH.
(Asep GP)***
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment