Friday, March 14, 2025
Kebijakan Revolusi Tata Kelola Pemberatasan Mafia Migas Harus Jadi Agenda Utama Negara
Korupsi Pertamina telah berlangsung sejak zaman Orde Baru dan semakin menggurita sejak zaman Reformasi dengan pemain yang sebenarnya sudah muncul pada Era Presiden Suharto. Rekomendasi tim Satgas Mafia Migas yang dipimpin oleh Almarhum Faisal Basri, MA, permasalahan dan mafia migas tidak berubah. Pertamina tetap menjadi bancakan elite negara yang mana bila tidak dituntaskan sampai pelaku utama, maka akan menganggu program-program Presiden Prabowo yang penting, karena sentimen negatif akan terus mengganggu stakeholder dan investor terhadap kondisi ekonomi Indonesia.
Oleh karenanya kata Syarif Bastaman, pengelolaan Migas dari Hulu ke Hilir (pasar) perlu pembenahan tata Kelola terutama di hilir, agar rakyat dapat menikmati BBM dengan harga rendah namun berkualitas tinggi seperti di negara tetangga Malaysia, sambil membandingkan. Jangan sampai sudah menggunakan tata Kelola yang transparan, profesional ada online system dalam supply chain, tetapi masih kecolongan.
“Bahan-bahan diskusi publik ini akan diperdalam di bahasan Pakar Energi dan Ekonomi MMS untuk akhirnya mendapatkan bahan yang dapat disampaikan menjadi Rekomendasi Kebijakan yang objektif untuk Revolusi Tata Kelola yang berpihak pada negara dan rakyat kepada Presiden, DPR, Kejaksaan dan Pemangku Kepentingan lainnya,“ pungkas Andri. (Rls/Red/AGP)***
Tatarjabar.com
March 14, 2025
CB Blogger
Indonesia
Korupsi Pertamina telah berlangsung sejak zaman Orde Baru dan semakin menggurita sejak zaman Reformasi dengan pemain yang sebenarnya sudah muncul pada Era Presiden Suharto. Rekomendasi tim Satgas Mafia Migas yang dipimpin oleh Almarhum Faisal Basri, MA, permasalahan dan mafia migas tidak berubah. Pertamina tetap menjadi bancakan elite negara yang mana bila tidak dituntaskan sampai pelaku utama, maka akan menganggu program-program Presiden Prabowo yang penting, karena sentimen negatif akan terus mengganggu stakeholder dan investor terhadap kondisi ekonomi Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Prof Dr. Ir. Didin S. Damanhuri, M.Si, dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Mega Korupsi Pertamina : Ganti Pemain Deui atau Revolusi Tata Kelola untuk Rakyat dan Negara’, yang digelar Majelis Musyawarah Sunda (MMS), Rabu (12/3/2025).
Menurut Ketua Badan Pekerja Majelis Musyawarah Sunda, Andri Perkasa Kantaprawira, S.IP, MM, (hadir juga Dr. Nina Kurnia Hikmawati, SE, MM), Webinar – Diskusi Publik yang digelar pertama kalinya oleh MMS ini sebagai bentuk kecintaan kepada Negara Proklamasi NKRI yang dikawal sejak masa-masa kritisnya terutama oleh divisi Siliwangi dan kekuatan diplomasi para tokoh nasional.
“Ya, Webinar –Diskusi ini diadakan oleh Majelis Musyawarah Sunda sebagai Gunung Pananggeuhan (Boards Of Trustees) dalam rangka agenda “Sunda, Sarakan jeung Nagara”, sebagai bentuk kecintaan kepada Negara Proklamasi NKRI,“ jelas Andri.
Acara Zoom Meeting yang diikuti seratus orang ini dibuka oleh Pinisepuh Pamangku Sunda/Presidium MMS Dindin S. Maolani, SH sebagai advokat senior, dan secara bergiliran dimulai pandangan holistik tentang bisnis Migas oleh Syarif Bastaman, SH, MBA (Pakar Energi MMS/Pengusaha Bisnis Energi), Prof. DR. Ir. Didin S. Damanhuri, M.Si (Presidium MMS/Ekonom Senior), Dr. Sudirman Said, MA (Menteri ESDM 2014-2014), Suroso Atmomartoyo (mantan Direktur Pengolahan Pertamina), Alamsyah Saragih, SE (Anggota Ombudsman RI 2016-2020), dan diakhiri oleh Pakar Perlindungan Konsumen Dr. Firman T. Endipradja, SH, MH.
Alamsyah Saragih, SE menyatakan dengan jelas bahwa penegakan hukum Kasus Pertamina sambil menyatakan disclaimer jangan menjadi entertainment publik dengan pernyataan kerugian yang menghebohkan Kuadilirium (hampir Rp. 1000 Triliun), karena ini bisa membuat korupsi 1-2 Triliun menjadi dianggap kecil.Setelah mendengarkan penjelasan proses pengolahan di kilang kita dari Bapak Suroso Atmomartoyo yang menyatakan Bensin Ron 92 keatas yang ada di pasar internasional dan bahwa hanya Kilang Cilacap yang bisa mengolah Migas dari Timur Tengah maka makin yakin bahwa dugaan korupsi dan kerugian tidak seperti yang dientertaint kepada publik, sambil menunjukkan 5 slide presentasinya diantaranya bahwa data Kompensasi BBM LKPP sebesar Rp. 126 T dan klaim jaksa kerugian juga Rp. 126 T.
Sementara menurut Dosen Perlindungan Hukum Konsumen Pasca Sarjana Universitas Pasundan yang juga Pakar Ekonomi MMS Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., MH, karena dari kasus ini konsumen menjadi pihak yang dirugikan, baru negara, maka konsumen berhak menuntut kerugian perdata yang tidak menghilangkan kasus pidana. Menteri ESDM RI 2014-2014 Dr. Sudirman Said, MA menyatakan bahwa dalam sepuluh tahun ini tidak ada perubahan yang mendasar dalam Tata Kelola Migas di Pertamina yang terus secara natural dengan nilai subsidi hampir RP. 500 T rentan dengan permainan pemburu rente (rent seeking), yang mana pemainnya masih itu-itu saja.
![]() |
Andri P. Kantaprawira, Ketua Badan Pekerja MMS, Ini Semua Demi NKRI (Dok. Panitia) |
Oleh karenanya kata Syarif Bastaman, pengelolaan Migas dari Hulu ke Hilir (pasar) perlu pembenahan tata Kelola terutama di hilir, agar rakyat dapat menikmati BBM dengan harga rendah namun berkualitas tinggi seperti di negara tetangga Malaysia, sambil membandingkan. Jangan sampai sudah menggunakan tata Kelola yang transparan, profesional ada online system dalam supply chain, tetapi masih kecolongan.
Andri Perkasa Kantaprawira sebagai Ketua Badan Pekerja MMS dalam penutup diskusi yang dipandu Moderator Asep Chaerullah (mantan Fungsional Utama KPK yang selalu membicarakan bahaya KNOP/ Kolusi, Nepotisme, Oligarki dan Proxy), memohon maaf atas ketidaknyamanan Diskusi Publik lewat zoom ini, karena ada gangguan yang tidak senonoh dari hacker. Hingga menjadikan acara yang harusnya berlangsung mulai 15.30 WIB ini, baru berjalan lancar pukul 16.00 WIB lebih dan berakhir pukul 18.00 WIB. Andri juga berterima kasih atas kehadiran dan komitmen para pinisepuh, pakar, badan pekerja dan para pemangku kepentingan MMS yang hadir dalam Diskusi Publik Perdana ini.
Proses Penindakan Hukum atas para tersangka dengan bukti-bukti yang ada harus dilanjutkan oleh pihak Kejagung dan terus menindak setegas mungkin terhadap praktik-praktik Mafia Migas yang telah berlangsung lama yang merugikan negara dan rakyat. Migas telah menjadi kebutuhan dan faktor ekonomi penting dalam pembangunan, maka Tata Kelola Profesional yang berpihak kepada publik dan juga diawasi publik harus menjadi agenda utama pemerintah.
“Bahan-bahan diskusi publik ini akan diperdalam di bahasan Pakar Energi dan Ekonomi MMS untuk akhirnya mendapatkan bahan yang dapat disampaikan menjadi Rekomendasi Kebijakan yang objektif untuk Revolusi Tata Kelola yang berpihak pada negara dan rakyat kepada Presiden, DPR, Kejaksaan dan Pemangku Kepentingan lainnya,“ pungkas Andri. (Rls/Red/AGP)***
MMS Gelar Diskusi Publik Mega Korupsi Pertamina
Posted by
Tatarjabar.com on Friday, March 14, 2025
Kebijakan Revolusi Tata Kelola Pemberatasan Mafia Migas Harus Jadi Agenda Utama NegaraKorupsi Pertamina telah berlangsung sejak zaman Orde Baru dan semakin menggurita sejak zaman Reformasi dengan pemain yang sebenarnya sudah muncul pada Era Presiden Suharto. Rekomendasi tim Satgas Mafia Migas yang dipimpin oleh Almarhum Faisal Basri, MA, permasalahan dan mafia migas tidak berubah. Pertamina tetap menjadi bancakan elite negara yang mana bila tidak dituntaskan sampai pelaku utama, maka akan menganggu program-program Presiden Prabowo yang penting, karena sentimen negatif akan terus mengganggu stakeholder dan investor terhadap kondisi ekonomi Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Prof Dr. Ir. Didin S. Damanhuri, M.Si, dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Mega Korupsi Pertamina : Ganti Pemain Deui atau Revolusi Tata Kelola untuk Rakyat dan Negara’, yang digelar Majelis Musyawarah Sunda (MMS), Rabu (12/3/2025).
Menurut Ketua Badan Pekerja Majelis Musyawarah Sunda, Andri Perkasa Kantaprawira, S.IP, MM, (hadir juga Dr. Nina Kurnia Hikmawati, SE, MM), Webinar – Diskusi Publik yang digelar pertama kalinya oleh MMS ini sebagai bentuk kecintaan kepada Negara Proklamasi NKRI yang dikawal sejak masa-masa kritisnya terutama oleh divisi Siliwangi dan kekuatan diplomasi para tokoh nasional.
“Ya, Webinar –Diskusi ini diadakan oleh Majelis Musyawarah Sunda sebagai Gunung Pananggeuhan (Boards Of Trustees) dalam rangka agenda “Sunda, Sarakan jeung Nagara”, sebagai bentuk kecintaan kepada Negara Proklamasi NKRI,“ jelas Andri.
Acara Zoom Meeting yang diikuti seratus orang ini dibuka oleh Pinisepuh Pamangku Sunda/Presidium MMS Dindin S. Maolani, SH sebagai advokat senior, dan secara bergiliran dimulai pandangan holistik tentang bisnis Migas oleh Syarif Bastaman, SH, MBA (Pakar Energi MMS/Pengusaha Bisnis Energi), Prof. DR. Ir. Didin S. Damanhuri, M.Si (Presidium MMS/Ekonom Senior), Dr. Sudirman Said, MA (Menteri ESDM 2014-2014), Suroso Atmomartoyo (mantan Direktur Pengolahan Pertamina), Alamsyah Saragih, SE (Anggota Ombudsman RI 2016-2020), dan diakhiri oleh Pakar Perlindungan Konsumen Dr. Firman T. Endipradja, SH, MH.
Alamsyah Saragih, SE menyatakan dengan jelas bahwa penegakan hukum Kasus Pertamina sambil menyatakan disclaimer jangan menjadi entertainment publik dengan pernyataan kerugian yang menghebohkan Kuadilirium (hampir Rp. 1000 Triliun), karena ini bisa membuat korupsi 1-2 Triliun menjadi dianggap kecil.Setelah mendengarkan penjelasan proses pengolahan di kilang kita dari Bapak Suroso Atmomartoyo yang menyatakan Bensin Ron 92 keatas yang ada di pasar internasional dan bahwa hanya Kilang Cilacap yang bisa mengolah Migas dari Timur Tengah maka makin yakin bahwa dugaan korupsi dan kerugian tidak seperti yang dientertaint kepada publik, sambil menunjukkan 5 slide presentasinya diantaranya bahwa data Kompensasi BBM LKPP sebesar Rp. 126 T dan klaim jaksa kerugian juga Rp. 126 T.
Sementara menurut Dosen Perlindungan Hukum Konsumen Pasca Sarjana Universitas Pasundan yang juga Pakar Ekonomi MMS Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., MH, karena dari kasus ini konsumen menjadi pihak yang dirugikan, baru negara, maka konsumen berhak menuntut kerugian perdata yang tidak menghilangkan kasus pidana. Menteri ESDM RI 2014-2014 Dr. Sudirman Said, MA menyatakan bahwa dalam sepuluh tahun ini tidak ada perubahan yang mendasar dalam Tata Kelola Migas di Pertamina yang terus secara natural dengan nilai subsidi hampir RP. 500 T rentan dengan permainan pemburu rente (rent seeking), yang mana pemainnya masih itu-itu saja.
![]() |
Andri P. Kantaprawira, Ketua Badan Pekerja MMS, Ini Semua Demi NKRI (Dok. Panitia) |
Oleh karenanya kata Syarif Bastaman, pengelolaan Migas dari Hulu ke Hilir (pasar) perlu pembenahan tata Kelola terutama di hilir, agar rakyat dapat menikmati BBM dengan harga rendah namun berkualitas tinggi seperti di negara tetangga Malaysia, sambil membandingkan. Jangan sampai sudah menggunakan tata Kelola yang transparan, profesional ada online system dalam supply chain, tetapi masih kecolongan.
Andri Perkasa Kantaprawira sebagai Ketua Badan Pekerja MMS dalam penutup diskusi yang dipandu Moderator Asep Chaerullah (mantan Fungsional Utama KPK yang selalu membicarakan bahaya KNOP/ Kolusi, Nepotisme, Oligarki dan Proxy), memohon maaf atas ketidaknyamanan Diskusi Publik lewat zoom ini, karena ada gangguan yang tidak senonoh dari hacker. Hingga menjadikan acara yang harusnya berlangsung mulai 15.30 WIB ini, baru berjalan lancar pukul 16.00 WIB lebih dan berakhir pukul 18.00 WIB. Andri juga berterima kasih atas kehadiran dan komitmen para pinisepuh, pakar, badan pekerja dan para pemangku kepentingan MMS yang hadir dalam Diskusi Publik Perdana ini.
Proses Penindakan Hukum atas para tersangka dengan bukti-bukti yang ada harus dilanjutkan oleh pihak Kejagung dan terus menindak setegas mungkin terhadap praktik-praktik Mafia Migas yang telah berlangsung lama yang merugikan negara dan rakyat. Migas telah menjadi kebutuhan dan faktor ekonomi penting dalam pembangunan, maka Tata Kelola Profesional yang berpihak kepada publik dan juga diawasi publik harus menjadi agenda utama pemerintah.
“Bahan-bahan diskusi publik ini akan diperdalam di bahasan Pakar Energi dan Ekonomi MMS untuk akhirnya mendapatkan bahan yang dapat disampaikan menjadi Rekomendasi Kebijakan yang objektif untuk Revolusi Tata Kelola yang berpihak pada negara dan rakyat kepada Presiden, DPR, Kejaksaan dan Pemangku Kepentingan lainnya,“ pungkas Andri. (Rls/Red/AGP)***
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)

No comments :
Post a Comment